Akibat Cemburu, Pelaku Tikam Korban Hingga Meninggal Dunia dan Wanita Idamannya Luka Berat
Jayapura, Aktual News- Hal ini disampaikan Kapolres Jayapura saat press conference kasus pembunuhan dan penganiayaan berat yang berlangsung di halaman Mapolres Jayapura. Senin, 29/06 siang. Press conference yang disampaikan langsung Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon, SH., S.IK., MH., M.Si didampingi Wakapolres Kompol Zet Saalino, SH., MH, Kasat Reskrim AKP Hendrikus Yossi Hendrata, SH., S.IK dan Kasubagg Humas Polres Jayapura AKP Katharina H.L Aya, terkait kasus pembunuhan dan penganiayaan berat yang mengakibatkan korban HMT (47) meninggal dunia dengan 2 luka tusukan benda tajam tepat di dada dan wanita idamannya DR (41) mengalami luka berat, dengan pelaku berinisial AYFL (35), terjadi pada tanggal 16 Juni 2020 di jalan Polomo Sentani Kab. Jayapura. Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon, SH., S.IK., MH., M.Si saat wawancarai di depan awak media mengungkapkan bahwa kasus pembunuhan ini dilatar belakangi rasa cemburu antara pelaku dan kedua korbannya "pelaku dan kedua korban adalah rekan bisnis, tetapi di dalam bisnis ini juga ada kecemburuan kemudian dilakukan pembunuhan ini pada tanggal 16 Juni 2020, jadi memang pelaku sudah merencanakan untuk menghabisi korban, dimana sudah disiapkan sebilah pisau, untuk menghabisi keduanya, namun yang terjadi hanya salah seorang korban yang meninggal dunia," ungkapnya. Lanjut AKBP Dr. Victor setelah berhasil menikam keduanya pelaku langsung melarikan diri kemudian dari Tim Paniki Polsek Sentani Kota dan Tim Opsnal Cycloop bergabung untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku, dimana semenjak kejadian tersebut kami sudah mengetahui identitas pelaku dan berselang 6 hari pelaku berhasil ditangkap. Jadi korban meninggal dunia HMT (47) merupakan pengusaha meubel dan korban luka berat seorang wanita DR (41) penyuplai kayu sedangkan pelaku sendiri berinisial AYFL (35) merupakan sopir, tapi mungkin selama proses bisnis ini dibumbui dengan rasa cinta sehingga timbulah rasa cemburu antara pelaku dengan korban dan ternyata ini yang membuat sakit hati, karena pada saat itu pelaku menghubungi korban dengan niat menanyakan posisinya dan ada sesuatu yang ingin disampaikan, tetapi tidak di angkat - angkat ternyata ditemukan antara dua korban ini ada di dalam 1 (satu) rumah, ini yang menbuat pelaku berniat melakukan suatu pembunuhan. Diketahui juga pelaku sendiri sudah memendam perasaanya selama 1 (satu) tahun, saat diungkapkan pelaku ditolak, untuk pelaku kami jerat dengan pasal 338 KUHP sub 351 ayat 3 dan ayat 2 ancaman hukuman tentunya 15 Tahun penjara. Tutup Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon, SH., S.IK., MH., M.S [ Red/Akt-19 ] Ness Makuba Aktual News
Sumber: