Usai Transaksi Sabu Hendrik Asal Krian Diciduk Polisi

Usai Transaksi Sabu Hendrik Asal Krian Diciduk Polisi

Surabaya, Aktual News-Pemuda asal Krian, Sidoarjo ini terancam mendekam dalam penjara hingga 9 tahun lamanya setelah ditangkap oleh reskrim Polsek Wonocolo, Surabaya. Pelakunya, Hendrik Kurniawan (23) warga Desa Tempel Rt 03 Rw 01 Krian, Sidoarjo. Dia ditangkap polisi usai membeli sabu pada, Selasa, 16 Juni 2020 sekira jam 19.00 WIB, di Jalan Balas Klumprik Surabaya. Darinya, diamankan barang bukti berupa, 1 (satu) poket plastik kecil sabu-sabu seluruhnya seberat 0,28 gram. Anggota dari Polsek Wonocolo yang menerima informasi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang di curigai telah melakukan transaksi narkoba. Setelah orang tersebut diamankan dan pada saat dilakukan penggeledahan disaku celana sebelah kiri kanan didapati 1(satu) poket plastik kecil berisi sabu-sabu. Dari hasil penyidikan didapat keterangan bahwa sabu-sabu tersebut didapat dari seseorang bernama, Heru warga Driyorejo Gresik yang kini dalam pengejaran (DPO). Selanjutnya pelaku tersebut dibawa ke polsek Wonocolo untuk di proses penyidikan lanjutan dan juga pengembangan. Kapolsek Wonocolo Kompol Masdawati Saragih mengatakan, pelaku ini sudah lama menjadi target untuk dilakukan penangkapan. Informasi yang didapat, pelaku sudah sering melakukan transaksi serupa yakni membeli sabu untuk dikonsumsi. “Pengakuannya hanya sekali, tapi akan kita kembangkan sesuai dengan informasi yang didapat anggota kami,” sebut Masdawati, Minggu (21/6/2020). Pelakunya kini sudah mendekam dalam penjara dan akan dijerat dengan Pasal 112 (1) dan Pasal 114 (1) dan atsu 132 (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya yakni dipidana penjara hingga 9 tahun,” tutup Kompol Masdawati.     Redho Aktual News

Sumber: