Rio dan Benny Diciduk Polisi Gegara Curi HP di Plaza Marina

Rio dan Benny Diciduk Polisi Gegara Curi HP di Plaza Marina

Surabaya, Aktual News-Penjual handphone (HP) di Surabaya dan pembelinya sama-sama ditangkap oleh polisi dari sektor Wonocolo Surabaya. Penjualnya bernama, Rio Yagandara (25) asal Dusun Boro Desa Banjar Arum Kecamatan Rengel Tuban dan tinggal di Jalan Gubeng Kertajaya Surabaya. Pembelinya, Benny Mahardika (38) asal Jalan Simorejo Timur 2 Kelurahan Simomulyo Kecamatan Sukomanunggal Kota Surabaya. Keduanya diamankan setelah anggota Reskrim menindaklanjuti laporan dari Vidya Elizabeth, Kepala Toko Counter Mobile Phone Shop, Plasa Marina yang melapor telah kehilangan HP. Rupanya, dalam penyelidikan pelaku pencurian HP itu adalah Rio yang tak lain adalah karyawan di toko korban. Pada Selasa 02 Juni 2020 sekira jam 21.00 WIB, sewaktu di Plasa Marina Margorejo Indah Surabaya, dia dapat diamankan. “Dari keterangan dan pengakuan pelaku, dirinya mengambil 1 (satu) Unit HP merk Vivo Tipe V15, warna biru di dalam toko,” sebut Kompol Masdawati Saragih, Kapolsek Wonocolo, Sabtu (20/6/2020). Pencurian HP tersebut dilakukannya pada Jumat, 22 Mei 2020 pukul 15.00 WIB, kemudian Pelaku menjual handphone tersebut seharga Rp. 1.900.000, kepada orang yang tak lain adalah Benny. Uang hasil penjualan HP, oleh Rio digunakan untuk beli 1 buah celana kain panjang dan untuk membeli makan serta kebutuhan sehari hari. “Begitu mengetahui pembelinya, Petugas langsung berusaha mengamankan penadah barang curian itu,” tambah Masdawati. Pelaku Benny sendiri diamankan pada, Kamis 04 Juni 2020 sekira jam 01.00 WIB, di rumah kos Jalan Siwalankerto Timur Surabaya, dari hasil pengembangan perkara pencurian yang diduga dilakukan Rio. Kini, kedua pelaku dan barang bukti sudah mendekam dalam penjara di Polsek Wonocolo untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.  [ Red/Akt-21 ]     Redho Aktual News  

Sumber: