Ketua FPII Kalsel Iwan Hardi : Berita Balas Berita Bukan Pidana, Bebaskan Diananta
Kotabaru, Aktual News-Sidang kedua eks! Pemimpin Redaksi banjarhits, Diananta Putra Sumedi di Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru, memasuki agenda pembacaan eksepsi, Senin (15/6/2020). Sidang ini turut dihadiri sejumlah jurnalis. Sidang menggunakan video conference yang di pimpin langsung Meir Elisabeth Batara Randa, S.H., M.H. selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru, diruang persidangan yang berbeda juga di hadiri 3 Kuasa Hukum Diananta yang diketuai Bujino A. Salan K., S.H., M.H, serta Rizki Purbo Nugroho, S.H., M.H. selaku Jaksa Penuntut Umum yang mengikuti Vicon melalui ruang Kejaksaan Negeri Kotabaru, pembacaan eksepsi yang memakan waktu hampir 1 jam, dapat juga diikuti live melalui laman facebook Koalisi untuk Masyarakat dan Kebebasan Pers yang dipandu Jurnalis Iwan Hardi dan Septiyandi Rahman. "Kita minta Diananta dibebaskan, karena dia hanya menjalankan tugasnya sebagai wartawan, memberitakan kejadian yang ada di masyarakat," tegas Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Kalsel, Iwan Hardi. Menurutnya, wartawan bertugas sesuai aturan Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999, Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Media Siber, dan Code of Conduct media masing-masing. "Berita balas berita, bukan pidana, bebaskan Diananta" tandas jurnalis senior Kotabaru ini. Sebelumnya di sidang perdana, 8 Juni 2020, puluhan jurnalis dari Kotabaru dan Tanah Bumbu melakukan aksi dengan membentangkan spanduk bertuliskan "Stop Kriminalisasi Wartawan, #Bebaskan Diananta dan Save Kotabaru-Tanah Bumbu" di depan Kantor PN Kotabaru. [ Red/Akt-01 ] Aktual News Sumber FPII Kalsel
Sumber: