Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Tangkap Pengedar Sabu-sabu di Kebun Sawit

Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Tangkap Pengedar Sabu-sabu di Kebun Sawit

Labuhanbatu, Aktual News-Sat Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap pengedar Narkoba bernama Bambang Pane alias Bambang (45), warga Dusun Suka Makmur, Desa Tebing Linggahara, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu di Kebun Sawit Jalan Gunung Raya.Minggu (14/6/2020) sekira pukul 17.00 WIB. Dari tersangka petugas berhasil mengamankan 5 (lima) bungkus plastik klip transparan berisi shabu2 brutto 16,18 gram, 1(satu) timbangan digital warna silver, 1(satu) buah bungkus plastik roti mayora warna coklat, 1 (satu) unit sepeda motor suzuki shogun warna merah dan 1 (satu) unit sepeda motor yamaha mio soul warna hitam. "Benar, semalam saya bersama Tim menangkap seorang pengedar sabu-sabu dari Suka Makmur", Ujar Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu kepada wartawan, Senin (15/6/2020). Adapun kronologis kejadian, lajut AKP Martualesi Sitepu, pada hari Minggu (14/6/2020) sekira pukul 17.00 WIB, Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu yang ia pimpin dan Kanit Idik I Iptu Adolf Purba melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang di sekitaran Kebun Sawit warga di Jalan Gunung Raya, Desa Tebing Linggahara, Kecamatan Bilah Barat. Dimana petugas mendapatkan informasi tentang seorang laki-laki yang menguasai narkotika jenis sabu-sabu yang kemudian berhasil diamankan oleh petugas berikut barang bukti, setelah dilakukan introgasi terhadap tersangka Bambang, mengakui barang bukti narkotika jenis sabu- sabu diperolehnya dari seorang laki-laki berinisial P warga Rantauprapat. Selanjutnya terhadap tersangka Bambang masih dlakukan pengembangan. Sementara dari interogasi awal oleh Bambang mengakui menjual sabu-sabu sekitar 1 bulan, putaran sekitar 20 gram perminggu, keuntungan persatu gramnya sekitar 100 ribu, demikian pengakuan tersangka yang sudah punya anak 5 orang. Terhadap tsk dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Th 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. [ Red/Akt-01 ]     Aktual News

Sumber: