“Bermasalah”, Tender Proyek2 Kementerian Agama di Daerah Perlu Diusut

“Bermasalah”, Tender Proyek2 Kementerian Agama di Daerah Perlu Diusut

Jakarta, Aktual News-Duduknya Jenderal Purnawirawan Fahrul Rozi sebagai “Menteri” yang memimpin Kementerian Agama RI diharapkan bukan saja mengantisipasi isu-isu gerakan  radikal yang saat itu menggema cukup marak, melainkan juga mampu meminimalisier permainan pat-gulipat atau persekongkolan dalam pengelolaan anggaran terutama dalam pelaksanaan tender-tender proyek. Sebab seperti diketahui pada beberapa waktu lalu dari Kementerian Agama RI Jln MH Thamrin Jakarta-Pusat selain menyeruak sebuah kasus suap jual-beli jabatan yang menggiring salah satu mantan ketua parpol menjadi penghuni hotel prodeo bahkan hingga nama Menterinya (LHS, red) pun sempat ikut disebut-sebut, juga ada sejumlah proyeknya yang dialokasikan di daerah-daerah ternyata “bermasalah”, bahkan kemudian berujung pada penetapan beberapa pejabat dan mantan pejabat sebagai “tersangka”. Sebut saja misalnya proyek pembangunan KUA Labangka di Sumbawa Nusatenggara Barat tahun 2018 yang tidak sesuai spesifikasi sehingga dikabarkan Kepala Tata Usaha (KTU) pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumbawa, HMF, ditersangkakan oleh Kajari Sumbawa saat itu, Iwan Setiawan, selain itu ada juga proyek pembangunan Asrama Haji di Jambi tahun 2019 sebesar Rp 51 Milyar yang mengakibatkan 7 (tujuh) orang disematkan status tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Jambi, didalamnya termasuk TR mantan Kakanwil Kementerian Agama. Tetapi ternyata menurut salah satu sumber yang layak dipercaya, masuk tahun 2020 ini masih saja ada sejumlah proyek Kementerian Agama RI di daerah-daerah yang diduga “bermasalah” lagi. Sumber yang meminta namanya tak usah dimediakan ini menyebut beberapa proyek dari hasil pemantauannya sendiri, antara lain : proyek pembangunan Asrama Haji di Kendari Sulawesi Tenggara serta proyek pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji di Kecamatan Amalatu Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) di Maluku. Proyek-proyek ini, menurut sumber, patut diduga bermasalah, karena pelaksanaan tendernya harus diulang, bahkan ada juga yang ditenderkan sampai 3 (tiga) kali. Ditanyakan tentang proyek apa saja yang proses tendernya dilaksanakan berulang sampai 3 (tiga) kali tender disebutkannya proyek pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji di Kecamatan Amalatu Kabupaten SBB yang pelaksanaannya berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku di Jln Sultan Hasanuddin yang terletak di kompleks Taman Kapahaha di Kota Ambon. Tak kecuali pula dari Ternate Maluku Utara, tambah sumber, dikabarkan tender proyek pembangunan Gedung Asrama Haji dimenangkan oleh sebuah perusahaan yang sebelum pengumuman hasilnya justru sudah berkoar-koar bakal tampil sebagai “pemenang” padahal proses tendernya sendiri pada saat itu masih berlangsung. Walhasil, proyek fisik pembangunan gedung Asrama Haji Maluku Utara ini juga berpotensi diulang juga karena, menurut sumber lagi, konon ada perusahaan peserta lelang yang dinyatakan kalah tender sudah mengajukan sanggahan. Sumber menduga, jangan-jangan di balik tender proyek yang diulang-ulang itu terselip praktek “pat-gulipat” untuk sesuatu kepentingan terselubung yang berpotensi merugikan keuangan negara, sebab sebelum pelaksanaan tender semua syarat-syarat dan parameter kelolosan pemenangnya sudah ditetapkan sehingga menjadi aneh bilamana mesti diulang apalagi sampai 3 (tiga) kali. Atas dasar dugaannya ini, sumber meminta Menteri Agama memerintahkan Unit Pengawasan Internal dari Inspektorat Jenderal turun langsung melakukan pengusutan atau evaluasi. Selain itu, dia juga meminta Pimpinan KPK RI pagi-pagi menaruh perhatian menelusuri kasus ini, agar bila memang ada terselip perbuatan atau tindakan yang bakal menimbulkan kerugian keuangan negara tidak telat diantisipasi. Menanggapi kabar ini, Drs Hi. Zawawi, Ketua Lembaga Kajian Keuangan Negara (LKKN) RI menilai tak ada salahnya bila ada pihak yang mengkhawatirkan kemungkinan pat-gulipat, apalagi ada sesuatu proyek yang pelaksanaan tendernya berlangsung sampai 3 (tiga) kali. Sebab syarat-syarat dan tata-cara penyelenggaraan tender sampai standar penilaian kelolosan peserta lazimnya sudah lebih dahulu ditetapkan oleh Panitia, tinggal saja mana-mana perusahaan yang ternyata lolos disusun secara berurut-urutan menurut standat penilaian. Kalau tahapan tendernya sudah selesai kemudian kembali dilakukan tender ulang, tambah pensiunan PNS/ASN Pem-Prov DKI yang juga Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) ini, lebih-lebih kalau tender-ulangan itu masih juga berulang, tak ada salahnya bila disebut “bermasalah”, bahkan sampai akhirnya memicu timbulnya kecurigaan khalayak. Oleh karena itu, dia juga mengaku sependapat apabila KPK atau setidak-tidaknya pihak Kejaksaan atau Kepolisian di daerah diminta tidak telat mengambil langkah-langkah hukum andaikata benar ada sesuatu proyek yang pelaksanaan tendernya diulang apalagi sampai lebih dari 2 (dua) kali. Setidak-tidaknya agar pagi-pagi sudah bisa dipastikan di balik pelaksanaan tender yang berulang-ulang itu benar-benar tidak ada potensi penyimpangan atau penyalah-gunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang kelak menimbulkan kerugian bagi keuangan negara. [ Red/Akt-13 ]     Munir Achmad Aktual News    

Sumber: