Diteriaki Maling Napi Asimilasi Kembali Merasakan Jeruji Besi
Surabaya, Aktual News-Satu napi yang kembali tertangkap karena mencuri menambah daftar pelaku kejahatan yang tertangkap kembali setelah bebas dari progam asimilasi. Anggota Reskrim Polsek Sawahan menangkap pelaku Curanmor pada, Rabu, 03 Juni 2020, sekitar jam 20.30 WIB, yang ternyata salah satunya baru saja bebas dari penjara. Mereka menggasak sepeda motor di Jalan Pasar Kembang Surabaya diketahui milik korban bernama Sutikno, warga Simo Pomahan Baru Surabaya. Pelakunya, Ahmad Lukman Hakim (18) asal Jalan Krembangan Bhakti X, Surabaya dan Hasyim (27) asal Jalan Krembangan Jaya I, Surabaya. Dalam aksi tersebut, kedua pelaku ini sudah merencanakan akan mencari sasaran sepeda motor, keduanya berangkat dari Krembangan Bhakti, untuk melakukan pencurian. Selanjutnya kedua pelaku berboncengan mencari sasaran, dan ketika melintas di jalan Pasar Kembang, mereka melihat sepeda motor milik korban. Saat itu juga salah satu pelaku turun dan berjalan kaki mendekati sepeda motor milik korban, dan melihat kunci sepeda motornya tertinggal di sepeda motor, lalu langsung mengambil dan menuntun sepeda motor tersebut. “Apesnya, pada saat itu korban melihat pelaku mengambil sepedanya, spontan korban berteriak maling dan memberitahukan kepada anggota Reskrim,” sebut Iptu Risty Tanto, Kanit Reskrim Polsek Sawahan, Kamis (4/6/2020). Anggota Reskrim Sahawan sendiri ketika itu sedang kring serse yang langsung ikut mengejar dan hingga dapat mengamankan kedua pelakunya. Pelaku yang tertangkap langsung diamankan ke Mapolsek Sawahan guna menghindari amukan warga setempat yang marah terhadap pelaku. “Dalam penyidikan di Mako Polsek, Ahmad Lukman sudah melakukan pencurian sebanyak 3 kali,” tambah Risty. Mereka melakukan pencurian di tiga tempat diantaranya, Pasar Simo hasil Honda Beat bersama Amir (DPO). Pasar Putat Jaya hasil Honda Vario bersama Lutfi (DPO) dan daerah Manukan hasil Honda Beat bersama Amir (DPO). Pelaku Hasyim sendiri merupakan residivis pelaku Curanmor, yang baru keluar penjara pada bulan Januari karena asimilasi Covid-19. Barang bukti yang diamankan, Sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban dan Sepeda motor Honda Beat warna putih sebagai sarana pelaku. [ Red/Akt-21 ] Redho Aktual News
Sumber: