Pembagian Dana BLT di Desa Kuala Baru Diduga Menyalahi Aturan “GMBI Minta Penegak Hukum Menindak”
Simeulue, Aktual News- Pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Desa Kuala Baru Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Simeulue diduga menyalahi aturan. Berdasarkan pengakuan warga yang diwawancarai awak media yang tidak bersedia disebut namanya mengatakan bahwa jumlah dana BLT yang mereka terima sebesar Rp.270.000/KK untuk satu bulan. Berdasarkan data dan informasi yang diperoleh awak media dari kepala desa Kuala Baru, bahwa jumlah masyarakat penerima sebanyak 78 KK dari 173, Ujarnya (27/5). Namun berdasarkan kesepakatan dengan masyarakat setempat agar tidak ada kecemburuan sosial maka warga sepakat dana yang dialokasi itu dibagikan sama-rata kepada 173 KK dari jatah 78 KK tersebut menjadi Rp.270.000/KK, Jelas Kepala Desa melalui sambungan telpon, yang juga mengaku kebijakannya tersebut diketahui oleh Camat, tutupnya. Sementara Camat Kecamatan Teluk Dalam Aidil.Jl,SE yang dikonfirmasi mengatakan benar mengetahui bahwa dana BLT di desa tersebut sudah dicairkan namun harus sesuai dengan aturan yang ada. Menanggapi hal tersebut, Ketua Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Simeulue Sarwadi mengatakan, hal itu menyalahi aturan karena yang seharusnya Rp.600.000/KK. "Menurut Sarwadi, permasalahan tersebut harus diperoses, saya minta agar penegak hukum segera menindak, karena apabila dibagi rata maka disana ada aparat desa yang ikut menerima, karena itu melanggar aturan" tegasnya. [ Red/Akt-25/HS ] Aktual News
Sumber: