Dua Pelaku Pembobol Apartemen Digelandang Polisi, Satu Diantaranya Didor Kakinya
Surabaya, Aktual News-Pembobol kamar apartemen Jalan Pradah Kali Kendal, Surabaya dihadiahi tembakan oleh petugas kepolisian dari Unit Resmob Polrestabes Surabaya. Saat itu, korbannya Mr Kim, warga Negara (WN) Korea, mengalami kerugian mencapai Rp 200 juta rupiah. Peristiwa itu terjadi pada 20 Mei 2020 dan oleh korban langsung dilaporkan ke Polisi dan langusung ditindaklanjuti dan dua pelakunya dibekuk sekitar pukul 01.00 WIB, pada, 21 Mei 2020. Dua pelakunya, Risky, warga Mojokerto dan Punamin, warga Sampang Madura. Risky lebih dulu ditangkap di Dusun Ngimbangan, Desa Nambangan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, setelah Polisi mempelajari rekaman CCTV. Kanit Resmob, Iptu Arief Rizky Wicaksana menjelaskan, begitu diinterogasi, pelaku Risky mengaku beraksi bersama satu kawannya. Mendapati Keterangan tersebut polisi bekerja cepat menuju lokasi persembunyian satu pelaku lainnya di wilayah Sampang Madura. “Rupanya, pelaku Risky ini sopir aktif pribadi WNA itu, sementara pelaku Punamin adalah sopir karyawan di perusahaan WNA yang dirumahkan akibat Pendemi Covid-19,” sebut Arief Risky, Selasa (26/5/2020). Satu pelaku ini berusaha kabur ketika digelandang petugas untuk menunjukkan barang bukti, sehingga dihadiahi timah panas oleh petugas “Ketika dalam pengembangan satu pelaku mencoba kabur, sehingga ditindak tegas,” tambah Arief Risky. Dari hasil pemeriksaan diketahui, Punamin yang masuk ke dalam kamar apartemen itu menggunakan akses sopir pribadi WNA milik pelaku Risky. Punamin masuk ke kamar apartemen melalui kamar pembantu dan mengambil barang-barang berharga milik korban. Dia beraksi saat kondisi kamar tidak berpenghuni dan sepi. Dari pengungkapan kasus ini, dapat disita barang bukti, 1 unit motor Yamaha Nmax dengan nopol S 3707 NAA, 1 unit motor Honda Beat M 3850 AC, 3 lembar kartu ATM, 2 buku rekening, 1 lembar BPKB dengan nopol S 3707 NAA dan kartu akses masuk kamar apartemen. Disita pula, 1 jam tangan perempuan merk Emporio Armani, 1 jam tangan emporio armani, uang tunai Rp 5 juta, 4 buah handphone, 1 buah KTP, rekaman CCTV dan uang tunai Rp 1.100.000 sisa hasil pencurian. [ Red/Akt-21 ] Redho Aktual News
Sumber: