Hanya Saksi Iwan dan Tajudin Didengar Dalam Sidang Kivlan Zen Jumat Pagi Ini

Hanya Saksi Iwan dan Tajudin Didengar Dalam Sidang Kivlan Zen Jumat Pagi Ini

Jakarta, Aktual News-Luar biasa alot persidangan Kivlan Zen. Kelanjutan sidang kasus kepemilikan senjata api ilegal dengan terdakwa Kivlan Zen ini kembali digelar Jumat (15/5) pagi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Awalnya sidang akan melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi, Helmi Kurniawan atau Iwan, Tajudin, Fifi, dan Armi. Namun ternyata untuk mengeksplorasi keterangan Iwan saja waktu yang terpakai lebih 3 jam. Sidang ini adalah kelanjutan dari Sidang sebelumnya, Selasa (5/5) yang membacakan Putusan Sela Majelis Hakim yang menolak Eksepsi para Penasehat Hukum terkait wewenang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menggelar sidang perkara terdakwa Kivlan Zen. Sidang kali ini terjadi proses tanya jawab berjalan seru, dimana kuasa hukum beberapa kali menanyakan keterangan saksi yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Beberapa kali saksi mahkota Iwan membantah keterangan yang tertulis dalam BAP 14 Juli 2019. Saksi menjelaskan bahwa kenal dengan Kivlan pada 2 Ferbuari 2019 di sebuah rumah makan. Namun dalam persidangan saksi mengenal terdakwa di bulan Oktober 2018. "Saya awalnya bertemu dengan pak Kivlan di Lubang Buaya, bulan Oktober 2018," ujar saksi Iwan. Tapi ia mengaku lupa tanggal persisnya apakah 1 atau tanggal 2 Oktober 2018. Perdebatan terjadi juga saat kuasa hukum membacakan BAP milik saksi. Sama seperti sebelumnya saksi membantah BAP miliknya sendiri. "Posisinya saya juga sedang puasa, saya nggak merasa fit. takutnya malah tidak bisa menjawab keterangan dengan baik sebagai saksi," ujar Iwan. Di sela istirahat persidangan yang diskror Hakim untuk istirahat Sholat, Kivlan mengatakan bahwa proses pemeriksaan saksi Iwan membuktikan tuduhan yang ditujukan kepadanya tak benar dan banyak rekayasa. Seperti mengenai ketidaksesuaian presisi tanggal pertemuan di Lubang Buaya pada Oktober 2018. Selain itu sering tidak konsistennya keterangan saksi dalam menerangkan senjata yang menjadi barang bukti. "Saya dengar banyak tanggal kegiatan yang nggak sesuai. Banyak kebohongan itu yang dibicarakan saksi, makanya di sini nanti bisa bongkar membuktikan bahwa saya tidak bersalah," Ungkap Kivlan. Setelah jeda dicabut Iwan menyatakan tidak sanggup melanjutkan kesaksian nya sehingga ia minta ditunda lain waktu. Sehingga sidang dilanjutkan dengan mendengar kesaksian Tajudin hingga siang berakhir pukul 15.35. Hakim menutup sidang setelah mendengarkan kesaksian "eksekutor" yang selalu mengatakan "menurut Iwan" dalam setiap pengakuannya. Karena Tajudin tidak pernah mendengar perintah langsung dari Kivlan Zen terkait kepemilikan senjata api, tiga senjata genggam dan satu laras panjang. Kedua saksi Iwan dan Tajudin tidak bisa sempurna menjelaskan terkait rincian pembelian dan kegunaan empat pucuk senjata api serta 117 peluru yang membuat Kivlan menjadi terdakwa. Sidang ditunda hingga Rabu(20/5)pagi untuk mendengar kesaksian Fifi dan Armi. Sedangkan kelanjutan keterangan dari Iwan yang akan bebas pada 21 Mei 2020 akan dilakukan setelah Idul Fitri saja, putus Hakim. [ Red/Akt-01 ]     Aktual News

Sumber: