Jangan Bebani Rakyat dengan Kenaikan Tarif Listrik di Masa Pandemi Covid-19

Jangan Bebani Rakyat dengan Kenaikan Tarif Listrik di Masa Pandemi Covid-19

Jakarta, Aktual News – Masyarakat ramai-ramai menyuarakan kenaikan listrik pascabayar di saat kondisi sulit seperti ini. Kenaikan yang secara tiba-tiba membengkak membuat masyarakat mengeluh. Padahal, di masa pandemi Covid-19 ini banyak masyarakat yang harus kehilangan pekerjaan, tidak mendapatkan pengasilan bahkan kesulitan hanya untuk makan sehari-hari. Jangan sampai rakyat tercekik dan semakin menderita dengan kebijakan Pemerintah. Meski melansir dari keterangan resmi PLN tidak menaikkan tarif listrik, terjadi lonjakan hingga dua kali lipat tagihan listrik dikarenakan perubahan mekanisme penghitungan dan perubahan perilaku pelanggan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dijelaskan bahwa terjadi perubahan perilaku konsumen, dimana terjadi kenaikan penggunaan rata-rata 70 kWh. Sebagaimana kita ketahui pemerintah menanggung 100 persen biaya listrik golongan 450 VA dan 50 persen biaya listrik golongan 900 VA hingga tiga bulan ke depan. Berjumlah sekitar 23,9 juta pelanggan dan golongan 900 VA tidak mampu sekitar 7,3 juta pelanggan. Hal itu dilakukan untuk meringankan beban masyarakat kurang mampu di tengah wabah virus corona. Namun, nyata-nyata masyarakat kaget dan menjerit atas kenaikan tagihan bulan ini. Media sosial dibanjiri keluhan para pelanggan yang harus membayar dua kali lipat tarif listrik. Dikarenakan masyarakat tidak ada pilihan lain disaat pemberlakuan PSBB selain berdiam di rumah dan menggunakan akses listrik selama 24 jam. Hal ini menjadi ketimpangan pembayaran bagi pelanggan listrik nonsubsidi 900 Volt Ampere (VA) dan 1.300 VA yang membayar lebih tinggi sedangkan digratiskan bagi golongan 450 VA dan 50% bagi 900 VA hingga tiga bulan ke depan. Pihak PLN menjelaskan simulasi penghitungan tagihan listrik PLN sebagaimana sudah diklarifikasi dan diberitakan oleh berbagai media. Namun di lapangan, masyarakat tetap keberatan dengan persoalan membengkaknya tagihan listrik ini, apalagi masyarakat yang terdampak Covid-19. Pencatatan meteran secara langsung yang biasanya dilakukan oleh petugas PLN secara door to door, saat ini dibatasi. Memang masyarakat diharapkan mengirim sendiri stand meternya melalui online. Cara ini sedang didorong PLN untuk pembayaran tagihan listrik di bulan Mei. Perhitungan menggunakan metode ini masih sangat sedikit yakni di bawah 1% pelanggan yang inisiatif mengirim. Dikarenakan memang masyarakat kurang mendapatkan sosialisasi, apalagi bagi masyarakat di daerah yang sulit jangkauan akses internet seperti di daerah perbatasan. Menanggapi polemik tersebut, Pimpinan Komite II DPD RI Hasan Bari menyampaikan keprihatinan atas kesusahan yang di alami oleh masyarakat di berbagai daerah karena beban tarif listrik yang harus dibayarkan. Khususnya keluhan pelanggan listrik nonsubsidi 900 Volt Ampere (VA) dan 1.300 VA terkait tagihan listrik yang bulan ini membengkak. Senator asal Provinsi Kalimantan Utara ini berharap agar pemerintah seharusnya melakukan kajian komprehensif terlebih dahulu sebelum mengambil kebijakan penghitungan tarif listrik sehingga tidak membuat polemik dan kegaduhan. “Penghematan listrik oleh masyarakat saat penerapan PSBB memang menjadi solusi, namun setidaknya kebijakan yang pro rakyat di saat kondisi sulit seperti ini harus diprioritaskan. Transparansi hitungan sehingga masyarakat tidak bertanya-tanya dan simpang siur pemberitaannya. Justru yang diharapkan tarif listrik rendah sehingga tagihan tidak memberatkan dan mencekik masyarakat” harap Senator Hasan Basri. [ Red/Akt-01/sen ]   Aktual News #mediamelawancovi

Sumber: