Polda Jatim Amankan Pelaku Skimming

Polda Jatim Amankan Pelaku Skimming

Jawa Timur, Aktual News-Polda Jawa Timur kembali berhasil mengamankan pelaku tindak pidana Skimming. Bahkan, akibat ulah mereka, korbannya merugi hingga setengah milyar rupiah. Pelaku yang diamankan, RY (34), DM (32), keduanya warga Malang dan PS (31) warga Bekasi Jawa Barat. Modus operandi para pelaku ini yakni, dengan peralatan skimming mereka membobol atau mengambil data kartu debet korban dan selanjutnya mengganti kartu debet dimaksud dan menarik saldonya. Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur kembali melakukan pengungkapan tindak pidana mengakses jaringan komputer dan atau sistem elektronik. Pelaku menjebol sistem pengamanan dalam transaksi elektronik yang terjadi sekitar bulan Maret 2020 yang lalu. Modus yang dilakukan ini terkait dengan tindak pidana akses elektronik yaitu memasang alat Skimming guna mengambil data elektronik milik orang lain yang kemudian digunakan untuk kepentingan pelaku sehingga menghasilkan ekonomi Sementara, Kasubdit V Ciber AKBP Catur C. Wibowo menambahkan, bahwa tindak pidana skimming ini untuk Polda Jawa Timur telah mengamankan tiga pelaku, 2 pelaku dari Jawa Timur 1 pelaku dari Bekasi. “Para pelaku ini memasang alat skimming di mesin ATM, ketika orang datang ke ATM untuk mengambil uang, kartu ATM yang masuk di mesin ATM yang telah dipasangi alat skimming maka data pada kartu ATM tersebut akan tercopy,” jelas Catur, Senin (4/5/2020). Alat Skimming ini di pasang pelaku pada siang hari, dan ketika malam diambil. Jadi semua kartu yang masuk ke mesin ATM tersebut akan tercopy dan disinilah pelaku menggandakan kartu dari data yang diperoleh dengan alat skimming. “Serelah ATM di copy, pelaku melakukan penarikan tunai, yang mengakibatkan, korban atas nama Arif Setiono ini mengalami kerugian sekitar Rp. 500 juta,” tambahnya. Dari pelaku kasus bobol ATM ini dapat pula diamankan barang bukti berupa Laptop 2 buah, HP 7 unit, alat Skiming 2 unit, Kartu debit 86 buah, Buku Rekening 4 buah. Mereka akan dijerat dengan Pasal 30 (1) dan pasal 30 (3) UU No. 19 Tahun 2016 perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. [ Red/Akt-21 ]   Redho Aktual News

Sumber: