Kapolda Jatim Tegaskan Pelanggaran PSBB Bisa Ditahan 1×24 Jam dan Dipidanakan

Kapolda Jatim Tegaskan Pelanggaran PSBB Bisa Ditahan 1×24 Jam dan Dipidanakan

Surabaya, Aktual News-Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang terjaring razia Sabtu (2/5/2020) malam ditahan 1×24 jam dan bisa terancam pidana sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Mereka ditahan, selain untuk menjalani pemeriksaan rapid test dan menunggu hasilnya keluar, juga untuk menjalani interograsi oleh polisi yang memakai alat pelindung diri lengkap. Ada 171 orang yang terjaring razia pembatasan aktivitas malam hari (jam malam) terkait PSBB di Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik. Surabaya terbanyak dengan temuan 82 orang. Mereka yang di Surabaya dianggap tidak menghiraukan physical distancing dan masih melakukan aktivitas bergerombol di malam hari baik di kawasan Terminal Manukan dan Jalan Undaan Wetan. Irjen Pol Luki Hermawan Kapolda Jatim di Mapolrestabes Surabaya menegaskan, ini adalah contoh penerapan masa teguran dan tindakan PSBB di tiga wilayah. Sanksi tegas benar-benar akan ditempuh. “Kami melakukan aturan dan SOP. Rekan-rekan yang terjaring razia ini akan kami lakukan penahanan 1 kali 24 jam, dan sudah disiapkan makan sahur dari Pemprov Jatim,” ujarnya. Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Jatim juga sudah menyiapkan tim gabungan dari RSUD dr Soetomo untuk segera merujuk orang yang hasil rapid test-nya reaktif agar menjalani isolasi di rumah sakit. “Kami belum tahu hasil rapid test-nya. Kalau ada yang positif, Pemprov Jatim sudah menyiapkan Rumah Sakit Jiwa Menur untuk menjalani perawatan isolasi,” katanya. Tidak hanya itu, polisi juga akan memproses pemidanaan para pelanggar PSBB sesuai dengan undang-undang yang sudah berlaku dan sudah disampaikan selama masa imbauan dan teguran. “Kami akan melakukan pemeriksaan sesuai aturan dan kami akan kenakan pasal 93 Undang-Undang Karantina dan pasal 216 KUHP. Itu satu tahun (penjara). Kami akan proses itu,” ujarnya. Kapolda meyakinkan bahwa penerapan pidana ini bisa dilakukan di tiga wilayah pelaksana PSBB di Jatim karena sebelumnya sudah ada sejumlah daerah di Jawa Barat yang menerapkan. “Kami ada yurisprudensi. Ada wilayah tertentu yang sudah bisa menerapkan pasal 216 (KUHP) sehingga terdakwa kena tiga bulan (penjara). Nanti bisa sidang online seperti di Jawa Barat. Kami akan mengarah ke sana,” ujarnya. Luki mengatakan, kepolisian di Jawa Timur sebagai bagian dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Jatim akan menunjukan kepada masyarakat bahwa Jatim bukan hanya Surabaya. “Supaya masyarakat yang ada di Gresik dan Sidoarjo, juga di daerah lain di Jatim, paham bahwa tiga wilayah ini angkanya sudah tinggi sekali. Sebagaimana yang sudah disampaikan oleh Bu Gubernur,” kata Luki. Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur dalam kesempatan yang sama mengatakan, Razia Sabtu malam itu adalah bagian untuk meningkatkan kedisiplinan dan kepatuhan masyarakat. Dia menyatakan, kasus Covid-19 di Surabaya sudah mencapai 495 kasus. Dua kali lipat dari kasus di Bandung yang juga menerapkan PSBB. Bahkan jauh di atas Depok dan Bogor yang angkanya di bawah 100 kasus Covid-19. “Ternyata membuat masyarakat tertib dan patuh itu butuh waktu. Penerapan tindakan tegas seperti ini saya harap bisa membuat kita semua ikut menyukseskan PSBB, sehingga hasilnya efektif dan tidak perlu diperpanjang lagi,” ujarnya. [ Red/Akt-21 ]   Redho Aktual News

Sumber: