Diduga Melanggar Aturan Ketenagakerjaan Ratusan Karyawan PT Polymindo Kena PHK

Diduga Melanggar Aturan Ketenagakerjaan Ratusan Karyawan PT Polymindo Kena PHK

Tangerang, Aktual News-Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sekitar 140 orang karyawannya, pihak perusahaan melakukan PHK dengan dalih terdampak virus korona (covid-19) yang tengah mewabah di Indonesia, Kamis 30/4/2020. Anhar Patikawa, kuasa hukum perusahaan dari GNR Indonesia mengatakan, PHK terhadap kliennya dilakukan oleh para pendukung PT Polymindo. PHK, para karyawanpun di PHK tanpa diberikan pesangon. Ini dijelaskan mengenai ketentuan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 pasal 156, kata Anhar di Tangerang, 01 Mei 2020. Anhar menjelaskan, pihaknya telah melakukan mediasi dengan pihak PT Polymindo Permata yang beralamat Kawasan Industri Jatake Jl Industri raya II No .8 Rt.02 / 04 Kelurahan Pasir Jaya Kecamatan Jatu Uwung Kota Tangerang diwakili oleh HRD / GA Dhedy Permana. Pihak perusahaan menyampaiakan alasannya melakukan PHK terhadap karyawan karena masalah keuangan perusahaan membutuhkan pembayaran kepada karyawan. Perusahaan hanya mengeluarkan Surat yang berisi paket / pengalaman kerja tanpa memberikan kompensasi kepada para karyawannya. Anhar mewakili para karyawan, enggan menerima perihal alasan yang disampaikan oleh perusahaan. " Karena itu hanya akal-akalan perusahaan untuk tidak membayar pesangon karyawan, ” tegas Anhar. Anhar pun mendesak agar manajemen perusahaan dapat memberikan kompensasi pesangon untuk karyawan di PHK. “Kami kasih waktu hingga hari Rabu 6 Mei 2020,” Anhar juga menegaskan Pengawas Disnaker Provinsi Banten UPT Pengawasan Wilayah 2 Kota Tangerang segera melakukan pemeriksaan terhadap PT Polymindo Permata. "Kami juga mendesak pengawas Disnaker Propinsi Banten UPT pengawasan wilayah 2 Kota Tangerang segera memanggil dan memeriksa direktur perusahaan PT Polymindo Permata," ujar Anhar. [ Red/Akt-01 ]   Rusli Aktual News

Sumber: