LSM Perak : Proyek plak dekker di Desa Borimatankasa Diduga mark Up Tidak sesuai RAB

LSM Perak : Proyek plak dekker di Desa Borimatankasa Diduga mark Up Tidak sesuai RAB

Bajeng, Aktual News-Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pembela Rakyat (Perak) kembali menemukan dugaan penyalagunaan Anggaran dana desa di Kabuoaten Gowa, tepatnya di desa Borimatangkasa, dusun Pa'mai, Kecamatan Bajeng. Rahman Kordinator Divisi Bamper LSM perak mengatakan, dana desa yang dikuncurkan pemerintah pusat sejatinya untuk kemakmuran masyarakat dan untuk meningkatkan Insfaraktur pembangunan diwilayah pedesaan, namun ternyata dana desa yang dikelola kades borimatankasa justru diduga memanfaatkan dana desa untuk mendapatkan suatu penghasilan atau boleh dikata memanfaatkan anggaran negara untuk memperkaya diri. Pada 29 april 2020 LSM Perak melakukan pemantauan didusun baji pa'mai desa borimatankasa kecamatan bajeng barat kabupaten gowa provinsi sulsel dimana disala satu titik pekerjaan plak dekker diduga mark up dan tidak sesuai RAB. "Sebagaimana dari hasil pantauan perak, bahwa besi yang dipakai nya besi 10 cm dan ketebalannya cuma 20 cm," ungkap Rahman Rahman menambahkan, bahwa jika ini jalan poros. harusnya memakai besi 12 pol dan ketebalannya harus 30 cm karena ini jalan raya dan yang pasti sering dilalui mobil. besar. Lanjut Rahman, karna volume cuma panjang 8 m, dan lebar 120 cm baru menelang anggaran 21.2440.300. Jadi kuat dugaan bahwa proyek plak dekkernya mark up dan tidak sesuai RAB. Sementara akhmad selaku kepala desa yang dikonfirmasi mengatakan, dirinya memang mencampur besinya ada besi 10 cm dan ada besi 12cm " Saya memang campur itu besinya, ada besi 10 cm dan ada juga besi 12 cm dan terkait masaalah mark Upnya, tidak ji kapan," jelas kades borimatangkasa saat dikonfirmasi. LSM perak sendiri memastikan dalam waktu dekat akan melaporkan Kades Borimatangkasa karena menurutnya sudah jelas sang kades menyalagunakan anggaran dana desa " Kami akan melaporkan kades borimatangkasa ke penegak hukum secara resmi karna dana desa itu adalah hak masyarakat bukan hak kepala desa dan bukan untuk suatu mencari keuntungan," tandasnya [Red/Akt-01/DgKulle ]     Aktual News

Sumber: