Idealnya, Nama-Nama Penerima Bantuan Covid-19 Dipajang di Tempat Umum

Idealnya, Nama-Nama Penerima Bantuan Covid-19 Dipajang di Tempat Umum

Jakarta, Aktual News-Ada beberapa contoh kasus yang mengungkapkan alokasi dana bantuan pemerintah/pemerintah daerah untuk pengembangan atau pembangunan rumah ibadah saja ditilep untuk memperkaya diri. Begitu pula ada sejumlah contoh kasus yang secara kasat mata membuktikan dana-dana bantuan sosial bagi korban bencana alam menjadi lahan bancakan pejabat-pejabat yang diserahi wewenang oleh undang-undang untuk mengatur pengelolaannya.

Artinya, di mana-mana masih banyak orang yang tidak segan-segan memanfaatkan kesempatan memperkaya diri ketika diberikan wewenang mengelola sejumlah anggaran yang dialokasikan oleh pemerintah atau pemerintah daerah, bahkan bukan saja dalam pembangunan proyek-proyek fisik berupa fasilitas-fasilitas umum melainkan sampai pada dana-dana bantuan keagamaan atau dana bantuan sosial-kemanusiaan. Fakta-fakta ini ternyata mengusik perhatian Siti Divinudun ketika dimintai komentarnya tentang dana-dana bantuan Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang dialokasikan bagi “warga terdampak” berhubung merebaknya wabah virus corona alias covid-19. Khusus terhadap dana-dana bantuan yang dialokasikan bagi “warga terdampak”, tandasnya, berhubung menurut pemerintah realisasi distribusinya menggunakan sistem “by name by address”, maka  publik harus tahu secara jelas siapa-siapa saja penerima dana itu dan di mana alamatnya masing-masing. Daftar nama-nama itu harus dibuat secara rinci meliputi alamat jelas masing-masing orang dan dipajang ditempat umum atau setidak-tidaknya di depan kantor RT/RW. Menurut Staf Pengajar di Unpatti Ambon yang sedang mempersiapkan disertasinya untuk meraih gelar Doktor (S3) ini, dalam beberapa kasus ternyata jumlah warga-terdampak dalam sesuatu musibah atau bencana tidak sesuai antara daftar yang diajukan sebagai calon penerima bantuan dengan kondisi-riil. Setelah diusut, katanya, ternyata ada sejumlah nama siluman yang sengaja dicantumkan dengan maksud untuk melipat-gandakan besaran alokasi dana, dan ada yang sebenarnya tidak masuk dalam golongan orang-orang yang berhak namun namanya dimasukan ke dalam daftar hanya gara-gara kedekatan emosional dan lain-lain dengan petugas-petugas yang ditugaskan untuk melakukan pendaftaran. Sementara itu, gara-gara mewabahnya virus Covid-19 Pemerintah pimpinan Presiden Joko Widodo dikabarkan telah mengalokasikan dana yang sangat besar dari APBN untuk membiayai upaya-upaya penanggulangan. Dalam keterangannya pada hari Selasa (31/3), Jokowi mengatakan telah menentukan alokasi dana dari APBN untuk penanggulangan virus mematikan ini sebesar Rp 405,1 Triliun. Anggaran sebesar itu kabarnya akan dimanfaatkan antara lain untuk pemberian bantuan sosial bagi berbagai kalangan “warga terdampak”. Tetapi tidak disebutkan secara eksplisit siapa-siapa saja golongan penduduk yang masuk kualifikasi “warga terdampak”. Hanya Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI melalui video conference, Selasa (7/4), sempat memberikan sentilannya, dengan mengatakan : “pandemic global Covid-19 ini pasti akan sangat dirasakan, tidak hanya masyarakat miskin, tapi juga masyarakat yang rentan miskin akan menjadi miskin”. Saat kembali dimintai komentarnya, Divinubun mengatakan : “bantuan-bantuan semacam ini sangat rentan dimanipulir bila dalam pengelolaannya tanpa disadari ternyata melibatkan orang-orang yang bermental korup, sebab orang-orang tipe ini selalu memandang halal setiap kesempatan untuk memperkaya diri tidak soal tujuan dialokasikannya dana itu untuk kepentingan kemanusiaan atau pun keagamaan”. Dia menyebutkan contoh kasus pada Dana Bantuan Sosial bagi Korban Bencana Tsunami di Aceh yang terjadi pada bulan Desember 2004. Tidak sedikit pemberitaan media yang mengabarkan terjadinya korupsi besar-besaran dalam pengelolaan dana bantuan yang dialokasikan Pemerintah saat itu bagi para Korban Bencana Tsunami di Aceh. Boleh jadi, kata dia, dalam Daftar yang diajukan akan tercatat nama-nama siluman yang orangnya tidak pernah ada, atau bisa juga tercatat orang-orang yang sebenarnya tidak memenuhi kriteria sebagai “warga terdampak” yang berhak menerima bantuan namun masuk dalam daftar hanya gara-gara ada kedekatan emosionalnya dengan orang tertentu yang diberikan tugas, wewenang dan tanggungjawab untuk melakukan pendataan. Itulah sebabnya dia memandang betapa idealnya bilamana daftar nama-nama “warga terdambak” yang didaftarkan sebagai penerima bantuan dipajang di tempat-tempat umum setidak-tidaknya di kantor kelurahan dan tiap-tiap RT/RW agar dapat diketahui publik. Tujuannya, kata dia, agar setiap nama yang disebutkan dalam daftar itu bisa dikonfirmasi kapan-kapan saja dan oleh siapa saja, apakah benar bantuan itu diterima dan benarkah dia memenuhi syarat sebagai penerima bantuan. Selain itu, tambahnya lagi, bila orang itu misalnya berprofesi sebagai Pedagang Asongan dan ternyata setelah itu dia masih saja keluar menjual asongannya, dia dengan mudah dilaporkan untuk ditindak oleh aparat berwenang.[ Red/ Akt-13 ]
      Munir Achmad Aktual News  
 
Foto : SITI DIVINUBU

Sumber: