PSBB di Bogor Diterapkan hari Ini, Gabungan TNI dan Polri Amankan Pelaksanaan Hingga 14 Hari ke Depan

PSBB di Bogor Diterapkan hari Ini, Gabungan TNI dan Polri Amankan Pelaksanaan Hingga 14 Hari ke Depan

Bogor, Aktual News Ribuan aparat gabungan TNI-Polri dan Pemerintah Kabupaten Bogor mengamankan pelaksanaan pembatasan sosial bersakala besar atau PSBB di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. PSBB di wilayah ini diterapkan mulai hari ini hingga empat belas hari ke depan "Personel gabungan dari Polres Bogor, Kodim 0621/Kabupaten Bogor, dan Pemkab Bogor. Total sebanyak 1.020 orang," ujar Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy di Bogor, Jawa Barat, Rabu (15/4). Dia menjelaskan, para personel yang disiapkan akan bertugas di 55 titik pengawasan PSBB di berbagai sudut jalan raya Kabupaten Bogor. Mereka akan bertugas dalam tiga sif sehingga penjagaan dilakukan selama 24 jam penuh. Adapun masing-masing sif akan diperkuat oleh empat orang personel. Salah satu yang akan diawasi adalah meberlakukan physical distancing dalam angkutan umum. Penerapannya dilakukan dengan pembatasan daya angkut menjadi hanya 50% dari kapasitas angkutan. Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan, 55 titik pengawasan PSBB itu mayoritas berlokasi di zona merah Covid-19 Kabupaten Bogor. Sudah ada 13 kecamatan di Kabupaten Bogor yang ditetapkan sebagai zona merah penyebaran coronavirus. Penetapan ini dilakukan sesuai domisili masing-masing warga yang dinyatakan terinfeksi Covid-19 oleh tim dokter. Dari 13 kecamatan, Gunung Putri merupakan wilayah dengan pasien Covid-19 terbanyak yakni delapan orang. Kemudian, Cibinong tujuh orang, Bojonggede enam orang, Cileungsi empat orang, Ciampea tiga orang, Parung Panjang dan Kemang masing-masing dua orang, serta Ciomas, Jonggol, Citeureup, Ciseeng, Babakan Madang, dan Ciawi masing-masing satu orang. Pada simulasi pengawasan PSBB di Jalan Raya ciampea, tepatnya di pertigaan depan kecamatan ciampea, Kabupaten Bogor, rabu (15/4), banyak kendaraan yang dihentikan oleh petugas lantaran pengendaranya tidak mengenakan masker dan angkutan umum yg melebihi penumpang yang saat ini hanya di perbolehkan 5 penumpang saja. Namun polisi tidak memberikan sanksi karena masih dalam tahap sosialisasi. Penerapan PSBB di Kabupaten Bogor merupakan bagian dari PSBB di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi atau Bodebek. Ada lima wilayah yang menerapkan PSBB secara serentak di wilayah tersebut, yaitu Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi. [ Red/Akt-27 ]   Andi Suprihadi Aktual News  

Sumber: