Tergiur Untung Besar Kuli Bangunan Banting Setir Jual Beli Sabu

Tergiur Untung Besar Kuli Bangunan Banting Setir Jual Beli Sabu

Surabaya, Aktual News-Karena tergiur keuntungan besar, seorang kuli bangunan nekat alih profesi meski harus melawan hukum. Dia tak memperhitungkan akibat dari bisnis haram tersebut. Pria bernama, Ainul Lutfi (27) tersebut nekat menjual barang haram narkotika jenis sabu hingga akhirnya diamankan oleh Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo, Surabaya. Lutfi ditangkap, Senin 30 Maret 2020 dinihari lalu, di Jalan Raya Kedung Asem Kecamatan Rungkut Surabaya. Ketika digeledah, polisi mengamankan 4 (empat) kantong klip plastik berisi serbuk sabu. “Ketika ditimbang, sabu itu masing-masing seberat 0,35 gram, 0,44 gram, 0,41 gram dan 0,44 gram,” sebut Kapolsek Tenggilis Mejoyo Kompol Kristiyan Beorbel Martino SH, Sabtu (11/4/2020). Lanjut Kapolsek, penangakapan pengecer sabu tersebut dilakukan setelah anggota Reskrim menindaklanjuti laporan dari masyarakat yang mengetahui adanya aktifitas jual beli narkotika. Setelah dapat diamankan, pelaku Lutfi diamankan ke Mapolsek guna menjalani penyidikan lanjutan juga pengembangan. Menurut pengakuannya, pelaku yang berprofesi sebagai kuli bangunan itu mengaku berjualan sabu sudah selama 4 hingga 5 bulan setelah diajak oleh kawannya. “Dari hasil penjualan barang haram tersebut pelaku mendapatkan untung sebesar 1.2 juta,” tambah Kristiyan. Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku sudah ditahan dalam penjara di Polsek Tenggilis Mejoyo Surabaya. Akibat perbuatannya Polisi menjeratnya dengan Pasal 112 dan 114, ayat 1 UU RI Tahun 2009 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara. [ Red/Akt-21 ] Redho Fitriyadi Aktual News

Sumber: