Teganya Bapak Tiri Setubuhi Anaknya di Kamar Kost

Teganya Bapak Tiri Setubuhi Anaknya di Kamar Kost

Surabaya, Aktual News-Petaka bagi Bunga (16), Selasa 17 Maret 2020 lalu pukul 00.30 WIB, dalam kamar Kost di Jalan Gayungan Gg. 8 Surabaya. Betapa tidak, Bunga menjadi korban pencabulan. Mirisnya, pelaku pencabulan itu tak lain adalah orang terdekat korban yang tak lain adalah bapak tirinya bernama, Samsul Arifin (38) asal Jalan Yos Sudarso Rukun 30 Mangunharjo, Kabupaten Madiun. Niat bejat Samsul ini timbul ketika dia masuk ke dalam kamar kos korban, yang saat itu korban lupa tidak mengunci kamar dari dalam. Pelaku yang melihat korban tidur terangsang, dan kemudian langsung menurunkan celana panjang korban juga menurunkan celana dalam korban. Saat itu juga pelaku menyetubuhi korban hingga dua kali kemudian korban bangun dari tempat tidur dan saat itu juga pelaku ini kaget. Korban yang telah dinodai oleh ayah tirinya, kemudian menyuruhnya keluar dari dalam kamar kos. Korban akhirnya memberitahukan ulah bapak angkatnya ke ibu kandungnya. Merasa tak terima, ibu korban dan salah satu kerabatnya melapor ke Polisi. “Pelaku adalah ayah tiri korban dan menikahi ibu korban sejak tahun 2017, dan kini sudah diamankan di Mapolrestabes Surabaya oleh Unit PPA Satreskrim,” sebut Ps Kanit PPA Iptu Harun, Jum’at (10/4/2020). Kini pelaku sudah dijebloskan kedalam penjara, guna mempertangungjawabkan perbuatan bejatnya. Polisi menjeratnya dengan Pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 Jo. Pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. [ Red/Akt-21] Redho Fitriyadi Aktual News Teganya Bapak Tiri Setubuhi Anaknya Di Kamar Kost Surabaya, Aktual News- Petaka bagi Bunga (16), Selasa 17 Maret 2020 lalu pukul 00.30 WIB, dalam kamar Kost di Jalan Gayungan Gg. 8 Surabaya. Betapa tidak, Bunga menjadi korban pencabulan. Mirisnya, pelaku pencabulan itu tak lain adalah orang terdekat korban yang tak lain adalah bapak tirinya bernama, Samsul Arifin (38) asal Jalan Yos Sudarso Rukun 30 Mangunharjo, Kabupaten Madiun. Niat bejat Samsul ini timbul ketika dia masuk ke dalam kamar kos korban, yang saat itu korban lupa tidak mengunci kamar dari dalam. Pelaku yang melihat korban tidur terangsang, dan kemudian langsung menurunkan celana panjang korban juga menurunkan celana dalam korban. Saat itu juga pelaku menyetubuhi korban hingga dua kali kemudian korban bangun dari tempat tidur dan saat itu juga pelaku ini kaget. Korban yang telah dinodai oleh ayah tirinya, kemudian menyuruhnya keluar dari dalam kamar kos. Korban akhirnya memberitahukan ulah bapak angkatnya ke ibu kandungnya. Merasa tak terima, ibu korban dan salah satu kerabatnya melapor ke Polisi. “Pelaku adalah ayah tiri korban dan menikahi ibu korban sejak tahun 2017, dan kini sudah diamankan di Mapolrestabes Surabaya oleh Unit PPA Satreskrim,” sebut Ps Kanit PPA Iptu Harun, Jum’at (10/4/2020). Kini pelaku sudah dijebloskan kedalam penjara, guna mempertangungjawabkan perbuatan bejatnya. Polisi menjeratnya dengan Pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 Jo. Pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. [ Red/Akt-21] Redho Fitriyadi Aktual News

Sumber: