RSMM Raih 33 Sertifikat Penghargaan se-Jabar Banten, untuk Pelayanan Kesehatan Jiwa Masyarakat

RSMM Raih 33 Sertifikat Penghargaan se-Jabar Banten, untuk Pelayanan Kesehatan Jiwa Masyarakat

Bogor, Aktual News-UU No.18 Th. 2014 tentang Kesehatan Jiwa, Bab.I Pasal 1, menyebutkan bahwa Upaya Kesehatan Jiwa adalah setiap kegiatan yang dilakukan untuk mewujudkan derajat kesehatan jiwa yang optimal bagi setiap individu, keluarga, dan masyarakat dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang diselenggarakan secara menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. Instalasi Kesehatan Jiwa Masyarakat dan Promosi Kesehatan Rumah Sakit (KJM & PKRS) RS.Dr.H. Marzoeki Mahdi (RSMM) Bogor, berusaha melakukan Upaya Pelayanan Kesehatan Jiwa Masyarakat sesuai amanah UU Keswa No.18 Tahun 2014, melalui kegiatan Advokasi Kesehatan Jiwa Masyarakat, kepada Pemerintah Daerah di Kota dan Kabupaten di Provinsi Jawa Barat dan Banten, melalui Promosi Kesehatan Jiwa dengan kegiatan Pelayanan Kesehatan Jiwa Masyarakat dan Evakuasi ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) berat yang dilakukan secara masal, guna menuju Kota dan Kabupaten di Jawa Barat, Banten dan Indonesa Bebas ODGJ dan Pasung Tahun 2020. Sedikitnya 19 dari 27 Kota dan Kabupaten di Provinsi Jawa Barat telah dikunjungi RSMM, dalam kegiatan Advokasi Kesehatan Jiwa Masyarakat, dan 15 Kota Kabupaten diantaranya sudah berhasil diadvokasi untuk menggelar kegiatan Pelayanan Kesehatan Jiwa Masyarakat dan Evakuasi ODGJ Berat secara Masal bersama RSMM, seperti Kabupaten : Bekasi, Bogor, Cianjur, Garut, Karawang, Kuningan, Majalengka, Subang, Sukabumi, Tasikmalaya, dan Kota seperti : Bekasi, Bogor, Depok, Sukabumi, Tasikmalaya. Sementara untuk 8 Kota dan Kabupaten di Provinsi Banten, terdapat 7 Kota dan Kabupaten telah dilakukan Advokasi Kesehatan Jiwa Masyarakat, namun baru 1 kabupaten yang berhasil diadvokasi untuk menggelar kegiatan Pelayanan Kesehatan Jiwa Masyarakat dan Evakuasi ODGJ Berat secara Masal bersama RSMM, yaitu Kabupaten Tangerang. Peran serta RSMM sebagai Rumah Sakit Jiwa Rujukan Nasional melalui Promosi Kesehatan Jiwa dilaksanakan dalam kegiatan Pelayanan Kesehatan Jiwa Masyarakat dan Evakuasi ODGJ Berat secara Masal, mendapat sambutan dan apresiasi yang sangat luar biasa dari Pemerintahan Daerah, Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial, dll, terbukti dengan diraihnya 33 Sertifikat Penghargaan Kerjasama Pelayanan Kesehatan Jiwa Masyarakat untuk RSMM, dari tahun 2017 s.d 2020, seperti dari Kota : Cirebon, Tasikmalaya, Sukabumi, Bekasi dan dari Kabupaten seperti : Garut, Majalengka, Kuningan, Sukabumi, Cianjur, Karawang, Bekasi, Subang, Tasikmalaya dan Tangerang. Selain dari pemerintahan daerah, RSMM juga mendapatkan Sertifikat Penghargaan Kerjasama Pelayanan Kesehatan Jiwa Masyarakat dari Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) atau Panti Sosial Disabilitas Mental seperti : Yayasan Al-Fajar Berseri, Anugrah Kasih, Gerasa dari Kab. Bekasi, Batu Jaya Kab. Karawang, Aura Welas Asih (PS AWA) dari Kab. Sukabumi, Batu Jaya Karawang, Komunitas Rider Indonesia Escorting Ambulance (IEA), Lembaga Kementrian Sosial : Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Mental (BRSPDM) Phalamartha, dan lain-lain.[ Red/Akt-01  ]     Aktual News BY KJM & PKRS RSMM

Sumber: