Penghuni Newton Petojo Merasa Didzolimi, LPBH NU Himbau Kurator Berpikir Humanis
Jakarta, Aktual News-Ditengah-tengah suasana kalut yang melilit penduduk di seantero kawasan Kota Jakarta gara-gara serangan wabah virus corona atau covid-19, ternyata ada sejumlah warga ibukota yang mengaku sedang didzolimi. Mereka adalah 30-an keluarga yang selama ini berdiam di Newton Residence yang beralamat di Jln Petojo Utara VII No. 8 Gambir Jakarta Pusat. Pasalnya, tatkala Pemerintah dan Pemerintah Daerah sudah secara wanti-wanti menyerukan segenap warga agar tetap tinggal dirumah atau tidak usah keluar rumah bahkan pekerjaan-pekerjaan rutin pun harus dilakoni saja dari rumah, ternyata diam-diam hak-sewa yang mereka pegang selama ini diputus secara sepihak. Bermula melalui suratnya nomor 591/Tim Kurator-R&5/III/2020 tgl 6 Maret 2020 para penghuni Newton Residence diperintahkan Tim Kurator segera melakukan pengosongan gedung dengan mengeluarkan barang-barang milik pribadi masing-masing orang selambat-lambatnya sampai tgl 13 Maret 2020. Kemudian gara-gara perdebatan alot akhirnya time-limitnya berubah hingga 27 Maret 2020, padahal ada yang masa sewanya baru akan berakhir bulan April 2020. Kabar tentang pemutusan hak-sewa secara dadakan yang diiringi perintah pengosongan gedung Newton Residence di kawasan Petojo Utara diperoleh media ini sejak sore hari Kamis (17/3) lalu dari salah seorang Penghuni yang meminta namanya tak usah dimediakan. Ketika didatangi media ini beberapa saat setelah diperoleh kabar ini, surat Tim Kurator masih menempel pada papan di depan tangga lantai-1 gedung Residence-2 sehingga sempat dipotret. Didatangi kembali pada sore hari Jumat (28/3), sumber tadi memperlihatkan rangkaian panjang perdebatan para penghuni lewat group aplikasi WhatsApp ternyata semuanya gelisah karena waktu yang diberikan Kurator begitu singkatnya dan terkesan tak mau kompromi sama sekali. Padahal dalam kondisi hari-hari ini ketika seantero Jakarta sedang dihantui kecemasan gara-gara wabah virus corona alias covid-19, tentu tak mudah mendapat tempat baru untuk pindah segera. Seperti dikemukakan salah satu anggota group, suaminya sudah pontang-panting mendatangi beberapa tempat untuk mencari tempat kediaman baru, namun semuanya gagal. Belum lagi memperhatikan ada penghuni dengan anak-anak kecil usia balita bahkan ada juga anak-bayi usia beberapa bulan yang semuanya tentu saja tergolong rentan dengan virus-virus berbahaya. Sumber tadi sebelumnya juga sempat menyodorkan sebuah nomor telpon seluler dengan menyebut pemiliknya bernama Raiyan yang konon bagian dari Tim Kurator, namun menunggu sampai berita ini dikirim ke meja redaksi pada sore hari ini Selasa (31/3) tidak ada konfirmasinya, walau pun telah dimintai melalui aplikasi WhatsApp sejak kemarin sorenya hari Senin (30/3). Tetapi sebelumnya, ketika kabar ini dituturkan kepada advokat Soraya yang sehari-hari berkantor di kawasan Fatmawati Jakarta-Selatan, dia menilai tindakan seperti ini agak berlebihan. “Kalau pemberitahuan penghentian baru disampaikan dengan surat tertgl 6 Maret 2020 bahkan baru saja dipajang beberapa hari kemudian, sedangkan batas waktu yang diberikan kepada para penghuni selaku penyewa hanya dalam jarak waktu kurang lebih seminggu dari tanggal surat itu dibuat atau ditandatangani, ini agak berlebihan”, katanya. Menurut advokat wanita jebolan Fakultas Hukum Inversitas Indonesia ini, perjanjian-sewa atas sesuatu benda harta-pailit menurut hukum memang bisa saja dihentikan oleh Penyewa sendiri atau pun oleh Kurator, akan tetapi ada rambu-rambunya. Antara lain, kata dia, apabila hubungan-sewa itu terpaksa dihentikan, maka pemberitahuan penghentian itu harus mengikuti perjanjian atau menurut kelaziman dalam waktu paling singkat 90 (sembilan puluh) hari. Kemudian, bila uang-sewa atas benda harta-pailit itu telah dibayar-dimuka, maka perikatan melalui perjanjian sewa tidak dapat dihentikan lebih awal sebelum berakhirnya jangka-waktu yang telah dibayarkan. Pendapat Soraya ini diamini pula oleh seniornya advokat Samra, yang sekarang menjabat Ketua LPBH PW NU Maluku saat ditemui media ini beberapa hari lalu di Kantor LPBH PB NU di Jln Kramat-Raya 164 Jakarta-Pusat. Itu memang benar, katanya, sebagaimana diatur dalam UU Kepailitan No. 37 tahun 2004 pada psl 38. Undang-undang menentukan jangka waktu itu, menurut dia, tentu tujuannya menjaga kepentingan hukum pihak Penyewa. Artinya, tambah dia, barang siapa yang akan menghentikan perjanjian-sewa atas sesuatu benda yang tergolong harta-pailit entah Penyewa atau pun Kurator tak boleh berlaku seakan-akan jangka-waktunya bisa ditentukan seminggu atau sebulan atau kapan-kapan saja mengikuti kehendak sendiri. Apalagi kita tahu, katanya lagi, dalam kondisi sekarang dengan adanya serangan wabah Corona yang menghantui seantero warga Jakarta, tentu orang tidak mudah mendapatkan tempat kediaman yang baru untuk memindahkan barang-barang miliknya dalam waktu singkat mengikuti kehendak Kurator. Oleh karena itu, menanggapi kemelut yang dihadapi para penghuni Newton Residence di Petojo, Samra balik menghimbau Kurator agar mau berpikir rasional dan humanis memperhatikan kondisi riil ibukota sekarang, setidak-tidaknya mau mematuhi norma undang-undang mengenai jangka-waktu yang ditentukan dalam penghentian perjanjian-sewa atas sesuatu benda harta pailit.[ Red/Akt-13 ] Munir Achmad Aktual News
Sumber: