Dandim 0212/Tapsel Turut Melepas Personel Penyemprotan Disinfektan Serentak di Paluta
Gunung Tua, Aktual News - Pencegahan Virus Covid-19 terus dilakukan oleh Pemerintah bersama TNI, Polri dan instansi lainnya secara serentak di seluruh Indonesi. Dalam kegiatan tersbut Dandim 0212/Tapsel Letkol Inf Akbar Nofrizal Yusananto, S.I.P. turut melepas sejumlah personel gabungan penyemprotan disinfektan serentak di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara, Selasa (31/3/2020) Pelepasan personel gabungan dari TNI-Polri, BPBD, Damkar, Satpol PP, Dishub dan Dinkes kendaraan masing-masing itu, dilakukan melalui Apel TNI-Polri dan Pemerintah Daerah dalam Rangka kegiatan Cegah Virus Corona Covid-19 di wilayah hukum Polres Tapanuli Selatan di Kabupaten Padang Lawas Utara kegiatan diawali dengan Apel gelar pasukan di Kantor Bupati Padang Lawas Utara Gunung Tua dan dipimpin langsung oleh Bapak Bupati, Andar Amin Harahap, S.STP, M.Si Turut mendampingi Bupati dalam apel, antara lain Dandim 0212/Tapsel, Kapolres Tapanuli Selatan, Kajari Paluta, Danyon "C" Brimodasu, Sekda Paluta, Para Asisten Setkab Paluta, Kepala BPBD Paluta, Pabung Paluta, Danramil 05/PB, Kapolsek Padang Bolak, Kasatpol PP, Kadishub dan Kadis Kominfo Kab. Paluta Dalam arahannya, Bupati Paluta menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh personel yang ikut dalam kegiatan penyemprotan serentak "Kegiatan ini sejalan dengan instruksi dari pimpinan di pusat dan Kapolri, utamakan keselamatan dan kesehatan bagi yang melaksanakan kegiatan ini,” kata Bupati Andar saat apel bersama sebelum melaksanakan kegiatan penyemprotan. Sebelumnya, Bupati Padang Lawas Utara menerbitkan Surat Edaran Nomor: 060/1583/2020 tentang sistem kerja Aparatur Sipil Negara dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara. Dalam surat edaran disebutkan antara lain; Aparatur Sipil Negara dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah/tempat tinggalnya (Work From Home) dan apabila sewaktu-waktu dibutuhkan wajib untuk hadir di kantor. Setiap pimpinan perangkat daerah harus memastikan terdapat minimal 2 (dua) level pejabat struktural tertinggi (Pimpinan Perangkat Daerah dan 1 Level dibawahnya) untuk tetap melaksanakan tugasnya di kantor, sehingga penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan secara optimal dengan mengedepankan pelayananan kepada masyarakat. sementara itu, kegiatan penyemprotan dilaksanakan dengan rute dari depan Kantor Bupati Paluta sampai Simpang Purba, Jalan Lintas Gunung Tua - Kota Pinang, dan Simpang Portibi sampai Limau Manis. [ Red/Akt-02 ] Aktual News
Sumber: