Sensus Penduduk BPS Online Sebaiknya Diperpanjang
Jakarta, Aktual News-Rencana sensus penduduk online yang berakhir pada 31 Maret 2020 nampaknya perlu dipertimbangkan untuk diperpanjang. Pangkal masalahnya adalah krisis virus corona, sehingga sensus lewat offline oleh petugas BPS menjadi semakin sulit dilakukan. Dalam keterangannya Senin (30/3), pakar keamanan siber Pratama Persadha menjelaskan bahwa pilihan sensus online oleh BPS menjadi jalan keluar. Karena itu sebaiknya diperpanjang lagi waktunya. “BPS perlu mengumumkan berapa yang sudah sensus dan berapa data tiap provinsi, sehingga nantinya tiap pemprov bisa membantu sosialisasi untuk sensus penduduk online di website BPS,” jelas chairman lembaga riset siber CISSReC (Communication & Information System Security Research Center) ini. Pratama menambahkan sensus penduduk ini sangat penting, karena data diera digital sangat krusial. Nantinya bisa memetakan kebutuhan setiap wilayah. “Soal data ini kita tertinggal jauh dari raksasa teknologi. Setiap hari mereka mengolah data yang diambil dari media sosial dan berbagai aplikasi yang kita pakai. Seperti aplikasi zoom, yang populer saat ini juga mengambil data-data kita,” tegasnya. Ditambahkan Pratama BPS perlu bergerak cukup serius untuk bisa mendorong masyarakat mengisi sensus penduduk secara online. Apalagi sekarang banyak penduduk yang sedang “work from home” atau WFH. Seharusnya ini menjadikan sensus penduduk online bisa lebih mudah. BPS sendiri kemungkinana besar sudah berencana untuk memperpanjang masa sensus online. “Pengisian lebih baik dilakukan di rumah sendiri atau dengan jaringan internet sendiri. Jangan dengan wifi publik yang ada kemungkinan nanti komputer atau smartphone kita disusupi pihak ketiga. Hal semacam ini perlu disosialisasikan juga oleh BPS. Bila perlu dibuat undian berhadiah agar masyarakat terdorong untuk mengisi sensus penduduk online,” terang pria asal Cepu Jawa Tengah ini. Berikut cara mudah dan aman mengisi sensus penduduk online 1. Siapkan Dokumen Kependudukan seperti : KTP-el, KK, Akta Nikah/Cerai dan dokumen kependudukan lainnya. 2. Siapkan HP/PC/Tablet/Laptop yang sudah terkoneksi ke Internet, buka laman sensus.bps.go.id Masukan NIK dan nomor KK. Jika benar, maka sistem akan menampilkan seluruh data anggota keluarga sesuai dengan KK. 3. Periksalah data setiap anggota Keluarga. 4. Perbaharui data setiap anggota keluarga, seperti nama lengkap, pekerjaan, alamat dll. 5. Tambahkan Anggota keluarga baru, jika belum terdaftar, seperti bayi yang baru lahir. 7. Hapus anggota keluarga, yang seharusnya sudah tidak terdaftar, seperti anggota keluarga yang telah meninggal dunia. 8. Perbaharui data tempat tinggal, seperti luas lantai terluas, daya listrik, kepemilikan, dll. 9. Simpan data. sistem akan menampilkan tombol simpan / kirim jika semua data sudah terisi atau terupdate. 10. Selesai. [ Red/Akt-01 ] Aktual News Nara Sumber: Dr. Pratama Persadha
Sumber: