Simpan Sabu Di Saku Celana, Dua Satpam Diciduk Polisi
Surabaya, Aktual News-Dua orang satuan pengamanan (Satpam), Jum’at 27 maret 2020 sekitar pukul 23.45 WIB, dibekuk polisi dari Sektor Sukomanunggal Surabaya. Keduanya diamankan di depan warung Jalan Ikan Dorang Baru Surabaya usai melaksanakan kegiatan menjaga keamanan. Pelakunya, Sariono (42) warga Jalan Bagong Tambangan Ngagel Wonokromo Surabaya. Satpam yang saat ini tinggal di Jalan Pucangan Gang 1, Surabaya itu ditangkap bersama Arko Devano (39) warga Jalan Ikan Dorang Baru RT 09 RW 03, Surabaya yang juga seorang satpam. Dua sekawan itu diamankan ketika petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitar lokasi kejadian sering digunakan untuk transaksi narkoba jenis sabu. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, akhirnya berhasil menangkap pelaku yang pada saat itu menyimpan narkotika jenis sabu di saku celana biru bagian atas sebelah kanan. Kapolsek Sukomanunggal Kompol Budi Nurtjahjo mengatakan, setelah diamankan, kemudian kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polsek Sukomanunggal guna proses penyelidikan lebih lanjut. Dalam penyelidikan, dari hasil introgasi terhadap kedua pelaku mengakui telah mendapatkan sabu untuk dikonsumsi sendiri dengan membeli seharga Rp 200.000. “Uangnya, didapat dengan cara patungan masing-masing mengeluarkan uang Rp 100.000, begitu terkumpul mereka lalu menuju ke Jalan Sawah Pulo Surabaya,” sebut Kompol Budi Nurtjahjo, Minggu (28/3/2020). Keduanya juga mengaku jika sudah mengkonsumsi sabu beberapa kali guna menambah stamina, mengingat kedua pelaku bekerja sebagai satpam. Terbukti bersalah, kedua pelaku langsung dijebloskan di Rutan Polsek Sukomanunggal. Polisi akan menjerat dengan Pasal 112 (1) jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti yang diamankan, 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu seberat 0,37 beserta klip plastiknya serta 1 (satu) buah celana warna biru yang digunakan untuk menyimpan sabu di saku atas sebelah kanan. [ Red/Akt-21 ] Redho Fitriyadi Aktual News
Sumber: