Masih suka berkerumun padahal sudah diingatkan petugas? Awas! Bisa dipidana
Jakarta, Aktual News- Terkait pasca penanggulangan wabah corona Humas Polri menyampaikan himbauan agar masyarakat mematuhi himbauan yang sudah ditetapkan pemerintah, berikut kutipan yang kami dapatkan ; Pasal 14 UU No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular Ayat 1: Menghalangi penanggulangan wabah, diancam pidana penjara 1 tahun dan/atau denda Rp 1.000.000,-. Ayat 2: Karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam pidana kurungan 6 bulan dan/atau Rp 500.000.-. *Pasal 93 UU No 6 tahun 2018 tentang Karantinaan Kesehatan* Tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,-. *Pasal Kitab Undang-undang Hukun Pidana (KUHP)* - Pasal 212 KUHP -> Melawan seorang pejabat yang menjalankan tugas yang sah, dipidana paling lama 1 tahun 4 bulan. - Pasal 214 ayat 1 KUHP -> Tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut UU, dipidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu. - Pasal 218 KUHP -> Datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah pergi 3 kali oleh atau atas nama penguasa berwenang, diancam karena ikut serta dengan pidana penjara 4 bulan 2 minggu. [ Red/Akt-01 ] Aktual News
Sumber: