103 ODGJ dari 4 Panti Sosial, Diantar Jemput Kontrol ke RSMM, Agar Tidak Putus Minum Obat

103 ODGJ dari 4 Panti Sosial, Diantar Jemput Kontrol ke RSMM, Agar Tidak Putus Minum Obat

Bogor, Aktual News-103 ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) yang sedang menjalami rehabilitasi di 4 Panti Sosial Disabilitas Mental, yang sekarang lebih di kenal dengan LKS (Lembaga Kesejahtraan Sosial), dilakukan penanganan jiwa oleh RS.Dr.H. Marzoeki Mahdi (RSMM) Bogor dalam Kegiatan Pendampingan Antar Jemput ODGJ Panti Sosial ke Poli Klinik Psikiatri RSMM, yang dilakukan pada Perode Bulan Maret 2020, dengan tujuan agar pasien tetap bisa kontrol rawat jalan dan tidak putus minum obat, terutama bagi pasien keluarga tidak mampu yang memiliki JKN BPJS PBI dan Kelas 3. Pasien yang akan berobat, terutama pengguna BPJS dan yang lainnya, harus melakukan Finger Print atau perekaman sidik jari, pada saat melakukan registrasi, yang secara otomatis, pasien harus bisa di hadirkan ke RSMM dengan bagaimanapun caranya. Sementara itu, masih banyak ODGJ paska rawat yang ada di keluarga, masyarakat, panti sosial, dll, tidak bisa kontrol ke poli klinik psikiatri RSMM, karena teterbatasan waktu, jarak tempuh yang jauh, tranfortasi terbatas, biaya yang minim, kondisi pasien yang tidak kondusif jika dibawa, kondisi keluarga yang tidak mampu bawa pasien yang kondisinya tidak sama dengan pasien gangguan pisik, dll. UU No.18 Th.2014 tentang Kesehatan Jiwa secara umum disebutkan bahwa "Negara menjamin setiap orang dapat hidup sejahtera lahir dan batin serta memperoleh pelayanan kesehatan dengan penyelenggaraan pembangunan kesehatan". RSMM sebagai bagian dari unit pelaksana layanan negara, melalui Instalasi Kesehatan Jiwa Masyarakat dan Promosi Kesehatan Rumah Sakit (KJM & PKRS), dengan 4 Panti Sosial Disabilitas Mental, berama-sama berusaha mewujudkannya dengan memfasilitasi 103 ODGJ yang terdiri dari 21 ODGJ Panti Griya Medika Kab. Bogor, 6 ODGJ Panti Cahaya Armina, 10 ODGJ Panti YPKK SB Kota Bogor, dan 66 ODGJ Panti Aura Welas Asih Kab. Sukabumi, untuk mendapatkan pelayanan kesehatan jiwa di Poli Klinik Psikiatri, yang di antar jemput dalam 4 tahap dengan menggunakan bus RSMM, walaupun 10 pasien diantaranya, karena kondisinya harus masuk pelayanan rawat inap melalui Unit Gawat Darurat (UGD) RSMM. Pendampingan Antar Jemput ODGJ Panti Sosial Disabilitas Mental ini diharapkan bisa mencegah ODGJ paska rawat putus minum obat, karena berbagai keterbatasan, sehingga bisa kambuh kembali menjadi lebih parah, disamping untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya proses pengobatan yang harus di jalani. [ Red/Akt-01 ]   Aktual News   BY KJM&PKRS RSMM.

Sumber: