Tumpukan Sampah di Jalan Desa Pesangrahan jelas Mengabaikan Perda no 6 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah

Tumpukan Sampah di Jalan Desa Pesangrahan jelas Mengabaikan Perda no 6 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah

Solear, Aktual News-Banyaknya persoalan sampah memang menjadi problema tersendiri bagi seorang Kepala desa, kepala desa harus bisa mengatasi persoalan sampah di desanya tanpa harus mengedepankan kepentingan pribadi tapi lebih mengedepankan Kebersihan lingkungannya. Kepala desa Pesanggrahan Madrais ketika di konfrmasi terkait sampah di wilayahnya mengatakan bahwa itu atas persetujuan yang punya lahan dan ketika di tanya apakah yang punya lahannya sempat bertemu kepala desa, Madrais menjawab itu cuma kata warga yang membuang sampah di situ ( Rabu 18/03/2020 ). Berdasar keterangan dari Kepala desa Pesanggrahan itu sudah semesti nya kepala desa menegur si pemilik lahan dan bilang tidak sembarangan suatu tempat di jadikan tempat penampungan sampah karna itu harus ada ijin nya dan juga harus mempertimbangkan sisi buruknya bagi masyarakat. Sementara Mahfud selaku Kadus dan juga merangkap sebagai guru di sebuah-sekolah dasar swasta di desa Pesanggrahan mengatakan " Kemungkinan yang membuang sampah di situ bukan warga sini, sebab jika di lingkungan saya tiap harinya ada yang mengangkut pakai mobil dan di buangnya ke lokasi bekas galian pasir " sanggahnya kepada media, dari hasil konfirmasi dengan kedua pejabat desa tersebut jelas bisa diambil kesimpulan bahwa di duga pengelolaan sampah di desa Pesanggrahan Solear tidak mengikuti perda no 6 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah yang ada di Kabupaten Tangerang.[Red/Akt-15]   Mulyadi Aktual News

Sumber: