GMBI dan GEMPAR Minta Kepastian Hukum terkait Kasus Korupsi dan Amoral Bupati Simeulue di Polda Aceh

GMBI dan GEMPAR Minta Kepastian Hukum terkait Kasus Korupsi dan Amoral Bupati Simeulue di Polda Aceh

Aceh, Aktual News- Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Wilayah Teritorial Aceh dan Aliansi Gerakan Masyarakat Anti Pejabat Amoral (GEMPAR) lakukan audiensi dengan Direktur Reserse Kriminal Kriminal Khusus Direskrimsus (Diskrimsus)Polda Aceh, di Banda Aceh (18/3). Kunjungan GMBI dan GEMPAR tersebut dalam rangka untuk mempertanyakan keseriusan penegak hukum dalam menyikapi laporan masyarakat terkait berbagai ketimpangan dan permasalahan-permasalahan yang terjadi di Kabupaten Simeulue dalam dua tahun terakhir, hal itu dikatakan Koordinator Aliansi Gempar Zul Hamzah. Dalam pertemuan yang berlangsung lebih-kurang satu jam itu GMBI dan GEMPAR meminta penegak hukum dalam hal ini Polda Aceh agar serius menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi 9.6 Milyar yang diduga melibatkan Bupati Simeulue Erli Hasim karena tanpa persetujuan DPRK Simeulue dan tidak terdapat dalam KUA PPAS 2017 dan 2018, terang Zulhamzah lagi. Untuk diketahui kasus 9.6 tersebut dilaporkan oleh LSM GMBI Nomor 004/DPW/LSM-GMBI/BNA/2019 tanggal 11 November 2019, nah perihal itulah yang kami pertanyakan karena kita masyarakat ini menunggu kepastian hukum, dan alhamdullillah pihak Polda Aceh tadi mengatakan bahwa kasus tersebut sudah ditingkatkan ketahap penyidikan ucap Kombes Drs.Margiyanta,SH, Tutup Zul Hamzah melalui sambungan selulernya. Sementara itu Agam Becu salah satu tokoh masyarakat simeulue yang turut hadir dalam pertemuan itu, mengatakan bahwa selain dari perihal kasus 9.6 M kami juga mempertanyakan tindak lanjut dari laporan dugaan perbuatan meusum Erli Hasim sebagaimana adegannya dalam Video berdurasi 1.38 Menit itu dan viral dalam pemberitaan, ucap Agam Becu. Kita masyarakat menginginkan adanya kepastian hukum Boleh atau Tidak seorang pemimpin/Bupati berbuat Amoral, Meskinya hukum itu harus adil, jangan hanya masyarakat saja yang cepat di hukum, tambahnya. Sekali lagi kami minta kepada penegak hukum agar segera memberikan kepastian hukum "Boleh atau Tidak" tegasnya. [ Red/Akt-25/HS ]     Aktual News

Sumber: