Dinilai Fitnah, Amir Azis Bantah Berita Soal Jual-beli Tanah Di Jln A.M. Sangaji Ambon
Selasa 10-03-2020,18:46 WIB
Ambon, Aktual News-Tak nyaman membaca sebuah berita media tentang jual-beli tanah HM No. 280 milik Fa Tri Daya di Jln A.M. Sangaji Kota Ambon, Hi Amir Azis, alias Hi Amir, pendiri Fa Tri Daya tergerak menyampaikan bantahannya. Tujuan bantahan ini, menurut Hi Amir, biar jangan sampai khalayak terjebak membuat tafsir-tafsir subyektif seakan-akan benar tanah itu hak anak-yatim, dan ada pejabat tertentu yang ikut bermain di balik jual-belinya.
Bermula pada pagi hari Senin (2/3), melalui telepon selulernya Hi Amir meminta media ini datang ke kediamannya di bilangan Kampung Melayu Kecil Bukit Duri Jakarta Selatan. Belum lama duduk, Hi Amir sudah buru-buru mengatakan : “Ini fitnah yang perlu diluruskan, sebab bisa merusak nama baik seseorang lain, padahal tidak benar kalau dikatakan tanah itu hak anak yatim. Sesungguhnya status hukum tanah itu bukan milik pribadi seseorang melainkan asset Fa Tri Daya hanya tercatat atas nama almarhum Mugbel Azis, salah satu kakak saya yang juga pernah menjabat Direktur”.
Dijelaskan, perseroan-keluarga Fa Tri Daya didirikan tahun 1972 atas kesepakatan anak-anak Azan Azis alias Azan Bin Muhammad Bin Abdul Azis yang wafat pada bulan Juli 1974, dengan menampilkan ke-3 anak laki-lakinya sebagai Pendiri, masing-masing Saleh Azis dan Muhammad Azis keduanya sudah meninggal dunia, bersama dia sendiri, Amir Azis.
Awal didirikannya perseroan itu, tuturnya, anak-anak Azan Azis sepakat menggunakan segenap harta-benda milik ayahnya sebagai asset-perseroan meliputi : Toko Jakarta di Tual dengan semua assetnya serta beberapa bidang tanah dan bangunan di Tual dan di Jakarta. Di Tual, tandasnya, ada 2 (dua) bidang tanah, sedangkan di Jakarta ada 3 (tiga) bidang tanah dan bangunan.
Pengalihan fungsinya ke dalam asset-perseroan itu, tambah Hi Amir, disepakati sebagai “saham bersama”, dengan catatan apa saja hasil pengelolaan Fa Tri Daya melekat menjadi satu-kesatuan harta-benda milik Azan Azis yang belum dipecah atau dibagi-bagi, begitu pula setiap kerugian yang timbul menjadi beban bersama dihitung menurut nilai saham masing-masing. Untuk itu, semua anak laki-laki mengabdikan diri mengelola perseroan-keluarga ini dengan mendapat upah sesuai kontribusi masing-masing, lepas dari status sebagai pemilik saham. Alhamdulillah, urainya lagi, hingga akhir dekade 1970an dapat dibeli beberapa bidang tanah yang baru di Tual serta tanah dan bangunan di Kota Ambon antara lain tanah HM No. 280 di Jln A.M. Sangaji Kota Ambon dan HM No. 184 di Waitatiri Suli Maluku Tengah.
Dasar statusnya ini, tambahnya, maka saat jabatan Direktur Fa Tri Daya diserahkan oleh Saleh Azis jelang akhir tahun 1982 kepada Mugbel Azis yang menjabat sampai tahun 2000, tanah-tanah dan bangunan-bangunan ini diserahkan sebagai asset-perseroan Fa Tri Daya yang diatur dengan Surat Surat Keputusan dilampiri Berita Acara. Hingga terakhir tanah HM No. 280 ini dimuat pula dalam daftar asset-asset perseroan yang diserahkan Mugbel Azis kepada dirinya selaku Pendiri Perseroan tgl 20 November 2000 atau tidak beberapa lama jelang wafatnya. Surat Penyerahan itu dibuat di Jakarta dengan menyebut statusnya sebagai Direktur Fa Tri Daya dibubuhi cap-perseroan, sedangkan saat itu Hi Amir berada di Tual, hanya ada 2 (dua) orang ahliwaris Azan Azis sebagai bagian dari Pemilik Saham sama-sama di Jakarta sehingga diminta Mugbel Azis ikut bubuh tandatangan sebagai Saksi. Malah lebih spesifik lagi, ada Surat Pernyataan tgl 4 Oktober 1991 dari Mugbel Azis, yang menyatakan semua tanah dan bangunan atas namanya di Tual dan Ambon sampai Jakarta atau di mana saja dalam wilayah NKRI bukan miliknya melainkan milik ayahnya Azan Bin Muhammad Bin Abdul Azis.
Lebih lanjut, tutur Hi Amir, atas dasar akta-pendirian Fa Tri Daya dan surat-penyerahan Direktur tgl 20 November 2000 dari Mugbel Azis sebagai turunan dari surat keputusan terdahulu, maka pada tahun 2014 lalu asset tanah HM No. 280 itu dijual dan prosesinya dilakukan dihadapan PPAT sesuai amanah UU, berarti tentu sudah diteliti syarat-syarat sahnya menurut hukum baik oleh PPAT mau pun Kantor Pertanahan berwenang.
Sebelum itu, urai Hi Amir, sertifikat tanah ini dipegang BPDM sebagai jaminan hutang Fa Tri Daya yang perikatannya dibuat Saleh Azis tahun 1980 saat menjabat Direktur. Manajemen BPDM sendiri yang menyerahkan sertifikat tanah itu padanya dengan permintaan supaya dijual untuk menutupi hutang perseroan. Hasil penjualan tanah itu digunakan membayar hutang pada BPDM, tetapi ada sebagian yang dibagi-bagi dengan lain-lain ahliwaris selaku pemilik saham, tidak kecuali anak-anak Mugbel Azis selaku ahliwarisnya yang sudah diterima dengan membuat sebuah Surat Pernyataan.
Oleh karena itu dia berharap fitnah ini tidak menimbulkan penafsiran subyektif seakan-akan tanah HM No. 280 di Jln A.M. Sangaji Ambon itu benar hak seseorang anak-yatim, dan dalam jual-belinya ada seseorang pejabat ikut terlibat. Tentu pemilik sekarang punya hak hukum bila ingin menjual lagi atau mengalihkan hak atas tanah itu kepada barang siapa saja yang dikehendaki. [ Red/Akt-13 ]
Munir Achmad
Aktual News
Foto :
Hi. AMIR AZIS
Sumber: