Polres Jayapura Limpahkan Berkas Pelaku Predator Anak ke Kejaksaan

Polres Jayapura Limpahkan Berkas Pelaku Predator Anak ke Kejaksaan

Sentani, Aktual News- Polres Jayapura Jumat, 6 Februari PKL.06 .03 Sore melimpahkan berkas perkara Tersangka Predator Anak atau Persetubuhan anak di Bawah Umur dengan TSK YY ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Pelaku persetubuhan anak di bawah umur oleh unit PPA Satuan Reskrim Polres Jayapura ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Jumat, 06/03 Sore. Satuan Reserse Kriminal Polres Jayapura yang dipimpin AKP Henrikus Yossi Hendrata, SH., S.IK melalui Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) menyerahkan pelaku persetubuhan anak berinisial YY (17) ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Kapolres Jayapura AKBP Dr. Victor Dean Mackbon, SH., S.IK., MH., M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Henrikus Yossi Hendrata, SH., S.IK mengatakan "setelah melengkapi berkas perkara dan dinyatakan lengkap atau P21, kita menyerahkan pelaku YY (17) ke Kejaksaan Negeri Jayapura," jelasnya. Lanjut AKP Henrikus, Pelaku YY (17) diketahui melakukan aksinya di bulan Oktober 2019, yang terjadi di Kampung Sereh, dimana pelaku memasukan penisnya ke kelamin korban sebut saja Mawar (8), saat kejadian tersebut saudara korban/saksi sempat melihatnya dan baru dilaporkan ke ibu korban dan ke Kepolisian pada hari Rabu 19 Februari 2020, dimana saat korban Mawar (8) bertengkar dengan saudaranya/saksi, kemudian saksi mengancam akan memberitahukan rahasianya, dimana saat itu ibu korban mendengar dan menanyakan langsung rahasia apa dan diberitahukan oleh saksi. Dinyatakan lengkap atau P21 Pelaku YY (17) sudah diserahkan ke Kejaksaan, pelaku sendiri kami jerat dengan UU perlindungan anak pasal 76 D Jo 81 ayat 1 tentang persetubuhan anak dibawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, " tutup Kasat Reskrim Polres Jayapura. [ Red/Akr-19 ] Nesta/Gun Aktual News foto Pelimpahan

Sumber: