Pelaku Penjual Miras Diamankan Polisi di Sentani

Pelaku Penjual Miras Diamankan Polisi di Sentani

Sentani, Aktual News-Pengrebekan rumah yang diduga menjual minuman keras oleh anggota gabungan Polsek Sentani Barat dan Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura di Kampung Doyo Lama Distrik Waibu Kabupaten Jayapura, Kamis, 05/03 malam. Hal ini disampaikan langsung Kapolsek Sentani Barat AKP Ruben Palayukan, S.Pt., S.IK didampingi Pjs. Kasat Narkoba Ipda Helmi Saputro, S.Tr.K saat memperlihatkan hasil penggebrekan rumah penjual miras, siang ini Jumat, 06/03 di ruang Comand Center Polres Jayapura. Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon, SH., S.IK., MH., M.Si melalui Kapolsek Sentani Barat AKP Ruben Palayukan, S.Pt., S.IK saat diwawancarai mengatakan "menindaklanjuti informasi yang diperoleh dari para pelaku kasus pemalakan yang sebelumnya telah ditangkap, dimana mereka memalak kendaraan yang sedang melintas di tempat pengambilan material karang Kampung Yakonde Distrik Waibu Kab. Jayapura, para pelaku pemalak mengakui telah membeli miras di kios biliard samping Kantor Distrik Waibu Kampung Doyo Lama Kab. Jayapura.," jelasnya. Lanjut AKP Ruben, berdasarkan informasi tersebut kami menindak lanjuti dan melakukan penggrebekan sehingga berhasil mengamankan pelaku penjual miras berinisial YS (45) dan FE (51) berikut barang bukti minuman keras berbagai jenis sebanyak 41 botol. Ditempat yang sama Pjs. Kasat Narkoba Ipda Helmi Saputro, S.Tr.K mengatakan "dari hasil pemeriksaan pelaku FE (51) sebagai pemodal/pemilik dimana ia membeli miras - miras tesebut di Waena, sedangkan pelaku YS (45) bertugas sebagai penjualnya, pelaku FE (51) mengaku telah menjual minuman keras sejak Desember 2019, saat ini kedua pelaku penjual berikut barang bukti 41 botol minuman keras telah diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura. Kedua pelaku penjual kami kenakan pasal Tipiring (tindak pidana ringan)," ujarnya. [ Red/Akt-19 ]   Nesta/ Guntur Aktual News foto Polisi dan Beberapa Barang Bukti

Sumber: