Polres Jayapura Musnahkan Ganja seberat 682 Gram dari 2 Pelaku Berbeda

Polres Jayapura Musnahkan Ganja seberat 682 Gram dari 2 Pelaku Berbeda

Sentani, Aktual News- Satuan Narkoba Polres Jayapura memusnahkan 682 gram Narkotika jenis ganja dihalaman Mapolres Jayapura, Kamis, 05/03 sore. Pemusnahan Barang Buktik Berupa ganja seberat 682 gram itu, Dipimpin Kapolres Jayapura AKBP Dr. Victor Dean Mackbon, SH., S.IK., MH., M.Si yang diwakili Wakapolres Jayapura Kompol Iip Syarif Hidayat, SH didampingi Pjs. Kasat Narkoba Ipda Helmi Saputro, S.Tr.K serta disaksikan langsung JPU (jaksa penuntut umum) dari Kejaksaan Negeri Jayapura Irmayani Tahir, SH memusnahkan seberat 682 gram ganja kering yang didapat dari 2 pelaku pengedar berinisial FS (24) dan SDOM (23) dengan cara dibakar. Kapolres Jayapura AKBP Dr. Victor Dean Mackbon, SH., S.IK., MH., M.Si melalui Wakapolres Jayapura Kompol Iip Syarif Hidayat, SH saat press conference mengatakan pelaksanaan pemusnahan ganja ini merupakan barang bukti yang merupakan hasil operasi dari 2 pelaku berbeda selama tahun 2019 dan 2020 " kami melaksanakan pemusnahan ganja yang didapat dari 2 orang pelaku pengedar, dimana sebelumnya mereka telah ditangkap di dua lokasi dan waktu yang berbeda, untuk pelaku FS (24) diketahui membawa 30 paket ganja saat melewati pemeriksaan X-ray yang hendak menuju ke Timika dan diamankan petugas Avsec Bandara Sentani dengan berat barang bukti 472 gram, sedangkan pelaku SDOM (23) ditangkap saat hendak menuju Lapas Narkotika Doyo Baru, rencananya dia akan menyelundupkan 15 paket ganja seberat 214 gram ke seseorang narapidana yang sudah memesan sebelumnya," jelasnya. Lanjut Kompol Iip, setelah dikurangi masing - masing 2 gram untuk pembuktian persidangan dan uji laboratorium di BPOM, seberat 682 gram ganja dimusnahkan dengan cara dibakar di tempat yang sudah disiapkan, saat ini tim masih melakukan pengembangan terhadap pemesan yang ada di Timika maupun yang berada di Lapas Narkotika Doyo Baru." Karena sebagai Barang bukti persidangan ada 2 gram yang kami kurangi untuk barang bukti persidangan "imbuhnya. Kedua pelaku masing - masing FS (24) dan SDOM (23) saat ini sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Jayapura, keduanya dijerat dengan pasal 111 ayat (1) undang - undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. [ Red/Akt-19 ] Nesta Aktual News foto BB yang di Musnahkan di Halaman Mapolres Jayapura

Sumber: