Solar Terbesar di Jakarta Utara

Solar Terbesar di Jakarta Utara

Jakarta, Aktual News-Berbicara tentang dunia bisnis tentu bayak orang tertarik jaman sekarang ini, terlebih pada bisnis Minyak tentu lebih menjanjikan baik didalam pemasaran ataupun pengepukan (menimbun).

Seperti inilah yang terjadi di Rotan Kecamatan Cilincing Jakata Utara. Lebih dikenal pangilannya Tompul sebagai pemilik pangkalan. Usaha yang berkedok Tengkulak atau membeli barang bekas yang begerak dari tahun 2008 usaha yang dijalankan sepertinya berjalan mulus tanpa hambatan dari pihak manapun. Instansi pemerintah, maupun Istitusi Aparatur yang berwajib sepertinya menutup mata, dengan pelaksanaan kegiatan di pangkalan Tompul. Padahal Jakarta adalah sebagai wilayah panutan dari daerah lain sebagai bahan percontohan, berindikasi pada  pangkalan ilegal marak di Jakarta, aparatur dari Kepolisian Repubilik Indonesia setempatpun sepertinya selain tutup mata.
Seperti yang terjadi didalam penelusuran Investigasi Aktual News dalam sepekan, dengan mengunjungi pangkalan langsung di daerah Rotan kecamatan cilincing Jakarta Barat. Dimalam da bayak mobil mapir untuk membuang Solar (Kencing) salah satunya mobil dari perusahaan ternama dan bisa di sebutkan sebagai dari salah satu anak perusahaan PT. PERTAMINA yaitu PT. SADIKUN NIAGA MAS RAYA berlalu-lalang masuk kepang kalan Tompul. Sepertinya memang Tompul sudah punya sepak terjang yang lihai dalam mengatur sistem usahanya, selaindari pada kencingan mobil yang merajalela Tompul yang juga memiliki mobil modifikasi, saat dikonfirmasi Tim Aktual News atas nama PS dan LS, mengakui “memang kami dan mobil modifikasi” ungkap mereka tanpa rasa takut, dan saat ditanyakan lebih lanjut mengakui juga telah berkoordinasi dengan kepolisian wilayah khusnya bagian Sudaling POLDA, dan POLRES Jakarta Utara, “Kalau tidak koordinasi manalah Kami berani “ Ungkap PS. dan LS. Saat itu terlihat bersama mobil modifikasi jenis Isuzu panter turbo berplat B 1776 DP. Yang dipergunakan untuk mengangkut minyak jenis Bio solar yang harganya dikategorikan untuk minyak bersubsidi, dalam hal ini terindikasi pada  Penggelapan pajak.
Dari sisi bisnis Pangkalan Tompul sangat memamfaatkan peluang harga minyak subsidi dan minyak kecingan dengan harga miring, yang selanjutnya dijual ke industri atau perusahaan dengan harga minyak industri. Adapun fasilitasnya dengan menyewa mobil truk tanki yang sudah memiliki ijin transportir. Tentunya peluang untung lebih bayak.
Disisi lain sangat bayak pelanggaran yang terjadi di Lokasi Pangkalan Sitompul, yang diketahui dugaan sementara untuk memiliki pangkalan tentu dikawasan Berikat diduga lokasi tersebut tidak memiliki ijin tata ruang atau Dinas lingkungan hidup. Secara mutak pun terjadi dalam pengamatan terjadi pelanggaran pidana sebagai Penadah Pasal 480. Yang lebih riskanya lagi tentang pemamfaatan dan penyalahgunaan Bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dijerat dengan Pasal 23 Ayat (2) Huruf b Junto Pasal 54 Huruf b Mengacupada Undang undang republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Bumi dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, dan denda.
Samppai berita ini dimuat dari hasi pantauan Investigasi Aktual News, dengan berahap supaya ada tindakan dari pada Kepolisian Republik Indonesia, Pemerintah Kota Jakarta Selatan, dan Kementrian BUMN.[ Red/Akt-29 ]
M.Sianipar Aktual News

Sumber: