Kabadiklat Gelar Workshop Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi

Kabadiklat Gelar Workshop Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi

Bogor, Aktual News- Zona integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui Reformasi Birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Demikian disampaikan Kepala Badiklat Kejaksaan RI, Setia Untung Arimuladi, Saat menjadi Pembicara Workshop Pembangunan Zona Integritas, menuju WBK/WBBM pada UPT Direktorat Jendral Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI, di Bogor, Jawa Barat, Kamis (27/2/2020) malam. “Penerapan zona integritas ini langsung kepada pusat-pusat pelayanan,” ujarnya. Kata Setia Untung untuk mencapai predikat WBK/WBBM itu, setiap unit satuan kerja (Satker) harus memenuhi 6 unsur perubahan. Keenam unsur perubahan WBK adalah, Manajemen Perubahan, Penataan Tata Laksana,  Penataan Sistem Manajeman, Penguatan Akuntabilitas, Penguatan Pengawasan, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan publik. Berdasarkan informasi dari 41 Satker, 5 Satker UPT di lingkungan Dirjen Rehabilitasi Sosial telah memperoleh predikat WBK hal ini perlu diapresiasi karena menjadi pionir terciptanya WBK di dalam memberikan pelayanan. Setia Untung, menyadari memang sulit untuk membangun WBK di unit kerja tersebut. “Namun bisa diatasi sesuai 5 langkah yang bisa dilakukan untuk mewujudkan WBK tersebut,” ujarnya. Salah satunya, kata mantan Kepala Kejati Jawa Barat itu adalah tekad dan komitmen pimpinan. “Setiap Kepala Satuan Kerja harus mempunyai komitmen. Ini tidak bisa ditawar-tawar lagi, pimpinan menjadi role model,” tegasnya. Berikutnya, memberikan kemudahan pelayanan, yakni memberikan fasilitas yang lebih baik dan semangat melayani untuk kepuasan publik. “Pastikan pelayanan ini lebih baik dan dapat dikembangkan dengan semangat jajaran Satuan Kerja pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Dirjen Rehabilitasi Kemensos,” katanya. Tim asistensi Reformasi Birokrasi di Lingkungan Kejaksaan RI ini juga mengimbau agar setiap unit kerja dapat menciptakan program yang menyentuh masyarakat atau inovasi berbasis Teknologi. Kemudian katanya, Manajemen Komunikasi juga diperlukan yang bertujuan agar unit kerja menjadi lebih terbuka dengan masyarakat. “itu dilakukan agar masyarakat dapat menilai bagaimana pelayanan yang diberikannya, dan apa tanggapan masyarakat,” ungkapnya. Nah yang ke lima, setiap langkah tersebut dilakukan monitoring dan evaluasi. Ini kata dia harus dipastikan agar langkah yang di lakukan supaya berjalan tetap di alurnya sesuai dengan standar operasional prosedur. “ita perlu kerja cepat, tepat waktu, terukur dan produktif, itu yang diperlukan saat ini,” imbuhnya. Sebagai catatan, Badiklat Kejaksaan RI di bawah kepemimpinan Setia Untung Arimuladi ditetapkan oleh pemerintah melalui Kemenpan RB sebagai salah satu dari satuan kerja (Satker) Eselon I di Kejaksaan Agung RI yang meraih predikat Zona Integritas WBK tahun 2018, dan predikat penghargaan WBBM pada akhir tahun 2019. Workshop Pembangunan Zona Integritas diikuti oleh 41 UPT dengan peserta sebanyak 108 orang dari UPT Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos RI, yang dilaksanakan dari tanggal 26 s/d 28 februari 2020 dan dihadiri Inspektur Jenderal, Dadang Iskandar. [ Red/Akt-01 ]   Aktual News  

Sumber: