Syahrian : Berita Pekerjaan PT. Tolerasi Aceh Syarat Politik, Dorong Penyelesaian Kepada Penegak Hukum.

Syahrian : Berita Pekerjaan PT. Tolerasi Aceh Syarat Politik, Dorong Penyelesaian Kepada Penegak Hukum.

Simeulue,Aktual News-Menanggapi berita yang beredar terkait pekerjaan pengaspalan jalan oleh PT. Toleransi Aceh pada tahun 2018 lalu dan disebut-sebut tidak diselesaikan, dinilai syarat politik karena diseret-serat menyebut jabatannya saat ini sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue dinilai Syahrian syarat Politik. Sebelumnya persoalan tersebut mencuat dari Rivi Hamdani dalam rilis beritanya yang kemudian menurut syahrian hal itu dianggap keliru, sebut syahrian dalam pres rilisnya yang diterima awak media pada rabu (26/2) Saya pikir itu keliru sebab PT. Toleransi Aceh sudah mengerjakan pekerjaan sesuai kontrak kerja demean volume asphalt 1.649 ton estimasi panjang 2,3 Km, jelas syahrian sebagai kuasa direktur utama (Dirut) PT. Toleransi Aceh saat itu. Sementara apabila pekerjaan asphalt yang dimaksud tidak sampai ke STA depan mesjid Lewak berarti atas nama kontrak pekerjaan lain dan saudara rivi hamdani tidak perna mengkomfirmasi dengan detail kepada kami tentang hal itu, tambah Syahrian Untuk diketahui bahwa sisa pekerjaan Asphalt itu diselesaikan dgn kesepakatan para pihak dgn kesepakatan dan perjanjian sisa pekerjaan Asphalt akan dilaksanakan oleh PT Aceh Lintas Sumatera (ALS) demean harga kesepakatan sesuai RAB dalam kontrak kerja dan pembayaran sudah saya selesaikan kepada pihak PT.ALS melalui transfer. "Karena itu atas pernyataan sepihak tersebut dalam hal ini saya siap dengan konsekwensi apapun sesuai ketentuan hukum, Oleh sebab itu perlu saya luruskan persoalan ini secara pribadi bahwa saya merasa telah dirugikan dengan berita itu sesuai dengan hal dimaksud An: PT.Toleransi Aceh surat kuasa juli 2018 dan berakhir kuasa sesuai masa kontrak berakhir desember 2018 dan pekerjaan tersebut bisa diselesaikan karna itikat baik para pihak sesuai berita acara pemeriksaan (BAP) bukti serah terimah pekerjaan tersebut. Selanjutnya syahrian mempersilahkan untuk menyelesaikan persoalan itu kepada penegak hukum, " silahkan saja di laporkan kepenegak hukum agar semua jelas, demikian untuk dimaklumi," tutup Syahrian. [ Red/Akt-25/HS ]       Aktual News

Sumber: