Di Cinangka : Tanah Milik Laykopan Diserobot, Kuasa Hukum Tempuh Langkah Pidana
Maluku, Aktual News-Walau pun amanah konstitusi dalam UUD 1945 melarang orang merampas hak milik orang lain secara sewenang-wenang atau melawan hukum dan norma ini diatur lebih lanjut dalam UU HAM No. 39 tahun 1999, bahkan larangan atas perbuatan itu diiringi ancaman sangsi pidana pula dalam KUHP, tetapi ternyata kaidah-kaidah hukum serta larangannya ini tidak membuat sebagian orang enggan atau takut. Seperti yang terjadi di Kelurahan Cinangka Kecamatan Sawangan Kota Depok, sebagian tanah milik Nicodemus Laykopan, Seorang pensiunan PNS atau ASN telah diserobot dan dikuasai secara sewenang-wenang oleh beberapa warga. Perbuatan sewenang-wenang ini telah berlangsung sejak beberapa waktu lalu, bahkan papan-larangan yang tadi-tadinya ditanam pada salah satu titik di atas tanah ini sempat dirusak oleh orang tidak dikenal (OTK) sehingga baru saja ditanam kembali. Kabar tentang peristiwa penguasaan sewenang-wenang atas tanah hak-milik orang lain secara serobot ini dituturkan La Bua, salah satu Kuasa yang dikuasakan Laykopan untuk menjaga dan mengawasi tanah tersebut, kepada media ini di Jakarta, Senin (17/2). Tanah ini, menurut La Bua, luasnya 160.000m2 atau 16 Ha terletak di Jln Abdul Wahab Kampung Kebon-Barat Kelurahan Cinangka di Sawangan Depok, diperoleh Laykopan melalui jual-beli dihadapan Penjabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) pada bulan Desember 1988 seharga Rp 850.000.000,- (Delapan ratus lima puluh juta rupiah). Si pemilik tanah, Laykopan, belum berhasil dihubungi, namun keterangan La Bua ini dibenarkan Mohammad Taufiq, salah satu Kuasa Hukum, saat dimintai konfirmasi melalui ponselnya. Bukan saja oleh warga secara perorangan dengan mendirikan bangunan rumah, katanya, melainkan di atas tanah itu juga terdapat juga sebuah “menara pemancar signal (base transceiver station)” milik salah satu perusahaan jasa telekomunikasi seluler, namun semua penguasaan atau pemilikan bagian-bagian tanah itu dilakukan secara tanpa izin dari Laykopan atau pun oleh seseorang kuasa yang sah menurut hukum. Disamping bangunan-bangunan rumah dan tower yang sekarang berdiri pada beberapa bagian tanah itu, tandasnya, juga terdapat sebuah tembok dibangun memagari salah satu bagian tanah kosong yang menandakan penguasaannya oleh seseorang lain, namun belum diketahui siapa pemilik tembok itu dan dari siapa kira-kira hak itu diperoleh. Ditanyakan tentang bukti-bukti kepemilikannya, Taufiq mengatakan, dirinya baru saja diminta salah seorang rekannya ikut bergabung dalam Tim Kuasa Hukum yang sebelum ini diberi kepercayaan oleh Laykopan untuk penanganan kasusnya, namun diketahuinya bukti pemilikan tanah ini lengkap, setidak-tidaknya terdapat akta jual-beli dan kwitansi tanda-bukti pembayaran harganya yang membuktikan tanah ini diperoleh melalui tata-cara yang sah menurut hukum sebagaimana saat itu diatur dengan PP No. 10 tahun 1961 dan sekarang diganti dengan PP No. 24 tahun 1997. Selain akta jual-beli dan kwitansi tanda-bukti pembayaran harga tanah itu beserta bukti-bukti surat lainnya, tuturnya, maka dahulu Lurah Cinangka, Suhari SH telah menerbitkan Surat Keterangan tertgl 20 Agustus 2007 yang menerangkan bidang tanah tersebut tidak sedang dalam sengketa baik mengenai kepemilikan mau pun batas-batasnya, susul lagi datang pada Lurah Drs Abdul Manaf telah diterbitkan lagi Surat Keterangan serupa tertgl 18 Oktober 2011 yang menerangkan tanah ini tidak sedang dalam sengketa baik mengenai kepemilikan mau pun batas-batasnya, dan juga tidak sedang dijadikan jaminan hutang kepada pihak lain. Anehnya, lanjut dia, penguasaan secara melawan hukum atas tanah milik kliennya ini sebelumnya sudah diperingatkan setidak-tidaknya oleh La Bua bersama seorang rekannya yang dikuasakan untuk menjaga tanah itu, bahkan konon sempat dilaporkan sampai ke Lurah, namun semua upaya ini tidak dihiraukan, seakan-akan sistem hukum di negeri ini membolehkan seseorang merampas hak milik orang lain secara sewenang-wenang atau sesuka-hati. Oleh karena itu, tandasnya lagi, dalam waktu dekat Tim akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan peristiwa ini kepada pihak kepolisian berwenang. Sebab rangkaian peristiwa ini bukan sekedar penyerobotan sebagaimana diatur dalam UU No. 51 Prp tahun 1960 melainkan juga ada pemilikan atau penguasaan barang milik orang lain secara melawan hukum dan ada kekerasan terhadap barang dengan menggali atau membuat galian pada tanah itu sehingga rusak berubah bentuknya dari keadaannya semula. Menurut dia, bukti-bukti yang akan diajukan pihaknya tergolong lengkap, sebab selain bukti-bukti surat juga akan diperhadapannya beberapa orang Saksi. Oleh karena itu dia berharap kelak ketika laporan pengaduan kasus ini diajukan nanti pihak kepolisian hendaknya bertindak professional dan terukur sesuai tugas pokok serta tugas dan fungsi yang diatur dalam UU No. 2 tahun 2002 sehingga dapat secepatnya dilimpahkan kepada Penuntut Umum untuk dituntut di muka Hakim. [ Red/Akt-13 ] Munir Achmad Aktual News
Sumber: