Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tangerang Menjelaskan tidak Memungut Anggaran Penerbitan IJOP

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tangerang Menjelaskan tidak Memungut Anggaran Penerbitan IJOP

Tangerang, Aktual News-Ramainya pemberitaan terkait Ketua MUI Kecamatan Sindang Jaya yang diduga memungut anggaran untuk penerbitan Ijin Operasional Pondok Pesantren pada tanggal 31-Januari-2020 Ke beberapa Pondok Pesantren di Kecamatan Sindang Jaya menuai protes dari beberapa kalangan. Salah seorang staf di Kementerian Agama Kabupaten Tangerang ketika dikonfirmasi oleh awak media pada Kamis siang (06-02-2020) mengatakan " Kalau Ketua MUI Sindang Jaya memungut anggaran terkait Penerbitan Ijin Operasional Ponpes, itu di luar wewenang saya, yang pasti Kamenag tidak memungut biaya untuk Ijin Operasional itu " katanya kepada media. Jika Kamenag tidak meminta anggaran untuk penerbitan Ijin Operasional Pondok Pesantren, lalu kenapa Ketua MUI Kecamatan Sindang Jaya berani meminta ke Beberapa pondok Pesantren untuk Penerbitan Izin Operasional Pondok Pesantren tersebut. Atas dugaan bahwa Ketua MUI telah meminta dan menerima anggaran dari beberapa Pondok pesantren di Sindang Jaya telah di akui langsung oleh Ketua MUI tersebut kepada media online beberapa hari yang lalu.[ Red/Akt-15 ]   Mulyadi Aktual News

Sumber: