Warga Kramat-Pulo Desak Anies Segera Terapkan Perda Transportasi
Jakarta, Aktual News-Gubernur DKI Anies Baswedan diminta segera memerintahkan Kepala Dinas Perhubungan untuk menerapkan Perda DKI No. 5 tahun 2014 tgl 29 April 2014 tentang Transortasi dengan menggerakkan jajarannya bersama pihak Kepolisian masuk melakukan penertiban kenderaan-kenderaan pribadi yang suka diparkir oleh pemiliknya pada beberapa ruas jalan di kawasan Kramat-Sentiong dan Kramat-Pulo Dalam. Tidak sedikit kenderaan pribadi yang tiap hari menggunakan badan jalan sebagai lahan parkir di kawasan ini, sehingga tidak saja menghambat kelancaran lalu-lintas melainkan membuat para pejalan kaki selalu mengalami kesulitan dalam menggunakan akses jalan. Apalagi beberapa jalur jalan yang sebelum ini ditentukan satu-arah malah setiap hari dilalui kenderaan sepeda-motor mau pun mobil dari dua-arah secara timbal-balik antara lain di Gang Mesjid. Desakan ini dikemukakan salah satu warga Kramat-Pulo Dalam II sore hari Senin (27/1) lalu ketika secara kebetulan berpapasan di Jalan Kramat-Pulo Dalam tak jauh dari Hotel Tiga-Nur. Saat itu terjadi kemacetan panjang dan nampak sangat kusut, sehingga sepeda-motor yang ditumpangi media ini terpaksa bergeser dan parkir pada sisi-kiri jalan di depan Kantor Kelurahan Kramat-Sentiong yang letaknya tak jauh. Diminta menyebutkan namanya, pria paruh baya ini mewanti-wanti agar namanya tak usah dimediakan, namun melalui media ini dia berharap Gubernur Anies Baswedan jangan hanya fokus memperhatikan jalan-jalan utama melainkan juga kawasan ini (Kramat-Sentiong dan Kramat-Pulo, red) lagi pula sebagai kawasan pemukiman padat penduduk yang merupakan bagian dari pusat kota Jakarta. Mulanya dia hanya berdiri mematung sambil menggerutu menyaksikan kemacetan saat itu yang nampak sangat kusut sehingga lama sulit diurai. Datang pada saat media ini berusaha memotret beberapa moment kemacetan yang terjadi, dia melangkah pelan-pelan merapat dan menanyakan apakah pemotretan ini untuk publikasi sesuatu media. Begitu dijelaskan dari media online www.aktualnews.co.id spontan dia mengoceh panjang-lebar sambil mengomel seakan-akan ingin menumpahkan gumpalan kesalnya yang sudah lama terpendam. Menurut sumber, kemacetan semacam ini sebenarnya tidak perlu terjadi apabila para pengguna jalan khususnya pengendara kenderaan-bermotor mematuhi rambu-rambu jalan dan para pemilik kenderaan bermotor terutama mobil tidak memanfaatkan badan jalan dan bahu jalan sebagai lahan parkir atau garasi. Tetapi yang terjadi selama ini, tuturnya sambil menunjuk, sepanjang jalur jalan ini yang mestinya satu arah dipaksakan menjadi dua arah bolak-balik dengan masuk dari simpang Jln Kramat-Sentiong langsung ke arah Hotel Tiga-Nur, belum lagi tiap hari menjadi lahan parkir sejumlah kenderaan mobil pribadi. Dikatakan, mestinya bila berkenderaan mobil atau pun sepeda-motor seseorang hanya boleh masuk ke Kramat-Pulo Dalam melalui Jln Pal Putih persis di simpang-tiga pada pojok Restoran siap-saji “Duncin Donat”, sedangkan bagi mereka yang memilih datang dari Jln Kramat-Sentiong hanya boleh masuk dari Gang Mesjid. Tetapi sebagaimana yang terlihat pula pada saat itu, sepeda motor lalu-lalang dua-arah secara timbal-balik masuk dari dan keluar ke Jln Kramat Sentiong. Padahal alur-jalan ini juga merupakan jalur Angkot M-01 Jurusan Senen – Kampung Melayu yang sering lewat untuk menurunkan atau mengambil penumpang. Salah satu penyebab yang paling potensial juga menurut sumber ini, banyak orang enggan masuk ke Kramat Pulo Dalam II ini melalui jalur Gang Mesjid dari Jln Kramat-Sentiong karena sepanjang jalur itu dijadikan garasi atau lahan parkir oleh pemilik kenderaan-kenderaan pribadi baik mobil mau pun sepeda-motor pada tiap hari padahal jalur-jalan itu itu “satu arah” antara lain untuk keluar belok-kiri menuju Kramat-Pulo Dalam II. Menjadi lebih parah lagi karena lebar badan-jalan di Gang Mesjid hanya lebih 2 meter, sedangkan mobil-mobil pribadi biasanya diparkir berjejeran sepanjang sisi-kanan jalan bila masuk dari Jln Kramat-Sentiong. Anehnya, tambah dia sambil menunjuk, tak jauh dari Hotel Tiga Nur terletak Kantor Kelurahan Kramat yang pada tiap hari kerja selalu ada aktivitas rutin berarti jajaran segenap aparat pada unit-unit kerja hadir, akan tetapi penggunaan jalan dalam dua-arah serta badan-jalan dan bahu-jalan dijadikan lahan parkir tetapi tidak pernah ada seorang pun yang keluar mencegah atau melarang. Oleh karena itu dia mendesak Gubernur Anies Baswedan turun tangan juga melalui koordinasi dengan pihak Kepolisian cq Direktorat Lalu-Lintas setidak-tidaknya memerintahkan unit-unit aparat bawahan apakah Walikita Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya Camat Senen agar tiap hari turun melakukan penertiban berdasarkan Perda DKI Jaya No. 5 tahun 2014 . Biar para pejalan kaki tidak dikhianati haknya secara semena-mena oleh mereka yang lalu-lalang berkenderaan dalam dua-arah mau pun para pemilik kenderaan-kenderaan pribadi terutama mobil yang sehari-harinya suka memanfaatkan bahu-jalan dan badan jalan sebagai lahan parkir atau garasi.[ Red/Akt-13 ] Munir Achmad Aktual News
Sumber: