Usai Vonis 4 Bulan Lutfi si Pembawa Bendera Bebas
Jakarta, Aktual News - Terdakwa Lutfi Alfiandi atau lebih dikenal Lutfi si Pembawa Bendera telah menghirup udara bebas per hari, Kamis (30/1/2020). Lutfi sebelumnya divonis 4 bulan penjara. Lutfi terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan polisi saat demonstrasi pada 30 September 2019. Lutfi terbukti bersalah melanggar Pasal 218 KUHP. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra mengatakan, hal itu karena hukuman vonis Lutfi yang hanya empat bulan sudah dipotong dengan masa tahanan yang telah dijalaninya. "Kita tuntut empat bulan dan pasal sama, jadi putusan sama persis dengan tuntutan jaksa. Berarti, Lutfi hari ini keluar dipotong masa tahanan kita eksekusi dulu," ucap Andri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.(30/1). [Red/Akt-23] Rosis Aditya Aktual News
Sumber: