Gara-gara menolong anak korban penculikan dan pencabulan, seorang PNS dilaporkan oleh diduga Pelaku ke Polres
Labuhanbatu, Aktual News-Nasib tragis menimpa seorang PNS Pemkab Labuhanbatu inisial CW dimana pada tanggal 15 Desember 2019 yang lalu, CW dilaporkan oleh RT atas dugaan penganiyaan. Informasi yang kami peroleh bahwa CW pada hari Minggu,15 Desember 2019, CW diminta bantuannya oleh teman istrinya untuk mencari anaknya A (13) yang dibawa oleh orang yang tidak dikenal dari asramanya pada tanggal 14 Desember 2019 sekitar pukul 13.00 Wib. Ibu korban saat itu menangis dan meminta bantuannya untuk mencari keberadaan anaknya yang hilang itu. Kemudian CW mendatangi ibu korban di asrama tempat anaknya diculik. Di asrama itu juga ada pihak yayasan, wali murid, dan beberapa anak asrama. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari anak asrama tersebut diperoleh identitas pelaku yang ternyata pelaku dan korban berteman lewat Facebook. Dari foto pelaku di FB dan keterangan salah satu anak yang mengenal pelaku itulah kemudian pihak sekolah mencari keberadaan rumah pelaku. Kemudian CW bersama dengan ibu korban,pihak yayasan dan wali kelas anak tersebut mendatangi rumah pelaku dan mendapatkan A (13) ada bersama dengan pelaku. Pada saat di rumah pelaku RT (40), ibu korban dan pihak yayasan menanyakan dari mana RT mengenal A (13) dan apa maksud RT membawa A menginap di rumahnya. Namun, RT hanya menjawab bahwa A (13) sudah permisi dari orangtuanya dan pihak yayasan untuk menginap di rumahnya. RT juga menambahkan bahwa dia tidak ada berbuat yang tidak-tidak kepada A dan menegaskan agar A dibawa ke dokter untuk divisum. Saat itu A (13) juga mengaku tidak diapa-apain oleh RT. Namun, ibu korban, CW dan pihak sekolah merasa curiga atas keterangan RT yang diketahui hanya mengenal A lewat FB namun berani membawanya menginap tanpa ijin dari orang tua dan pihak yayasan. Kemudian Ibu korban menelpon temannya untuk meminta bantuan polisi agar datang ke rumah RT. Tidak lama kemudian teman ibu korban itupun datang bersama 2 orang temannya yang salah satunya adalah polisi Polres Labuhanbatu. Polisi tersebut menanyakan hal sama kepada RT dan RT tetap memberi jawaban yang sama. Akhirnya ibu korban ditemani oleh CW dan pihak yayasan mengadukan peristiwa itu ke Polres Labuhanbatu dengan *Laporan Polisi Nomor: STTLP/708/XII/YAN 2.5/2019/SPKT RES-LBH tanggal 15 Desember 2019* . Namun, pada hari yang sama ternyata pelaku RT (40) justru melaporkan CW ke Polres Labuhanbatu atas tuduhan penganiyaan (pasal 351 ayat (1)) dengan membawa hasil visum dokter. "Tuduhan penganiyaan itu terkesan dipaksakan untuk menutupi kasus pencabulan ini", ungkap CW kepada wartawan. "Apalagi korban A telah memberikan pengakuan bahwa pelaku RT ada melakukan perbuatan cabul terhadap A di rumah pelaku.", tambah CW. Menurut pengakuan CW ada upaya pihak-pihak yang "membela" RT untuk menekan CW agar membujuk ibu korban mencabut laporannya kalau tidak mau nasibnya sebagai PNS berakhir di penjara. Pada kesempatan yang berbeda, Halomoan Panjaitan,SH selaku penasehat hukum (PH) CW mengatakan bahwa CW hanya berupaya menolong ibu korban yang memintanya mencari anaknya yang hilang dan tindakan CW tersebut sesuai pasal 72 UU no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak bahwa setiap orang berperan serta dalam melakukan upaya Perlindungan anak. Kemudian berdasar keterangan 6 orang saksi A de Carge atas laporan Penganiayaan atas diri CW yang dihadirkan CW beserta PHnya di Polres labuhanbatu, bahwa tidak ada melihat CW menganiaya Pelaku yang diduga menculik dan Cabuli anak Korban. 6 orang saksi _A de Carge_ tersebut turut juga menemukan anak korban berada dirumah Terduga penculik anak/cabul. Bahkan menurut Penasehat Hukum, CW beserta pihak sekolah merupakan Pahlawan yang menyelamatkan keselamatan seorang anak, yang mana menurut hasil investigasi yang dilakukannya modus yang dilakukan Terduga pedofil itu hingga 15 Desember 2019 terhadap anak korban masih perlakuan cabul yang belum total, adapun rencana yang akan dilakukannya kemungkinan besar di kota Medan sebagaimana anak korban mengaku telah dibujuk dan dijanjikan akan dibawa terduga pedofil jalan-jalan ke kota Medan. Sebagaimana juga telah kita ketahui Modus pelaku menjajikan kepada anak untuk membelikan pulsa paket internet, baju baru dan makan-makan itu semua telah di tepati pelaku, janji yang belum terjadi hanya tinggal jalan-jalan ke kota Medan. "Coba kita bayangkan jika 15 Desember CW bersama pihak sekolah tidak memergoki semua upaya pelaku terduga pedofil hingga akhirnya berhasil membawa anak korban ke kota Medan? Entah bagaimana nasib anak itu.", ucap Halomoan Panjaitan,SH. [ Red/Akt-01 ] Aktual News
Sumber: