Pengurus LPK Tarik Berkas : Undur Diri Ke Kesbangpol Aceh
Aceh, Aktual News-Sekretaris LSM Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) DPD Provinsi Aceh menyatakan pengunduran diri dengan alasan pribadi. Melalui surat resminya tertanggal 18 Desember 2019, No SP-01/HS/XII/2019 yang ditujukan kepada Kesbangpol Provinsi Aceh di Banda Aceh dan terkait lainnya. Selanjutnya ia menekankan bahwa dengan surat pernyataan yang sudah di kesbangpol tersebut maka segala identitas terkait dirinya tidak dapat digunakan oleh lPK Aceh. Handri Salmi, S.T, Dalam pres rilisnya kepada redaksi Aktual News mengatakan bahwa pihaknya tetap mendukung keberadaan LPK di Aceh karena LSM dapat berfungsi sebagai kontrol sosial dari masyarakat khususnya dalam mencegah tindak pidana korupsi, harapnya. Sementara Halid Sastrawan, SE sebagai Wakli Ketua LPK DPD Provinsi Aceh, Kepada awak media ketika memberitahukan pengunduran diri tersebut juga menyatakan akan menyusul mengundurkan diri demikian juga dengan Ajrian Bahar yang selama ini disebu-sebut sebagai juru bicara LPK Aceh itu. [ Red/Akt-01 ] Aktual News
Sumber: