Pemerintah Resmi Naikan Harga Rokok

Pemerintah Resmi Naikan Harga Rokok

Jakarta, Aktual News-Kabar akan naiknya cukai rokok pada Januari 2020 sudah dimulai pada kemarin tepatnya 1 Januari 2020, hal ini berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Nomo 152 tahun 2019 tentang tarif cukai hasil tembakau. Sudah pasti tarif rokok juga merangkak naik, pemerintah resmi menaikan harga rokok seiring dengan naiknya tarif cukai hasil tembakau ( CHT ) atau rokok sebesar 23 % dan harga jual eceran ( HJE ) sebesar 35 % , seperti dikutip detikcom, Selasa 2/1/2020. Kenaikan harga rokok juga akan berdampak pada nilai beli masyarakat terutama para perokok, berikut daftar harga rokok yang akan anda jumpai di pasaran dikutif dari detikfinance ; Marlboro Merah dari Rp 23 ribu menjadi Rp 26-27 ribu Marlboro Filter Black dari Rp 24 ribu menjadi Rp 25-26 ribu Marlboro Menthol dari Rp 24 ribu menjadi Rp 25-26 ribu Sampoerna Mild dari Rp 21 ribu menjadi Rp 23-24 ribu Gudang Garam Filter dari Rp 17 ribu menjadi Rp 19-20 ribu Djarum Super dari Rp 16 ribu menjadi Rp 18-19 ribu U Mild dari Rp 18 ribu menjadi Rp 20-21 ribu LA Light dari Rp 19 ribu menjadi Rp 21-22 ribu Surya Pro dari Rp 16 ribu menjadi Rp 19-20 ribu Magnum dari Rp 16 ribu jadi Rp 18-20 ribu Dunhill dari Rp 21 ribu menjadi Rp 24-25 ribu Dji Sam Soe belum naik masih Rp 17 ribu Sampoerna Kretek belum naik masih Rp 11.500. [ Red/Akt-01 ]   Aktual News  

Sumber: