Rabu 01-01-2020,07:08 WIB
Maluku, Aktual News-Memang seyogianya orang jangan mudah terpengaruh atau dipengaruhi untuk melakukan transaksi jual-beli atas sebidang tanah, apalagi kalau bidang tanah itu merupakan barang warisan dengan ahliwarisnya terdiri dari beberapa orang. Sebab kelalaiannya bukan saja dapat mengakibatkan timbulnya kerugian perdata berupa sejumlah uang bisa hilang secara sia-sia melainkan tak mustahil urusannya jauh lebih panjang bahkan para pelaku jual-beli harus tergiring berurusan dengan pihak penyidik kepolisian. Seperti yang akan terjadi dalam jual-beli tanah HM No. 45 dan HM No. 47 di Kelurahan Masrun Kota Tual di Maluku yang diatasnya terdapat bangunan Gedung-Pertokoan milik perseroan Fa Tri Daya.
Adalah seorang pedagang/pengusaha di Kota Tual Maluku, Buyung La Ane, dikabarkan akan segera dilaporkan pada pihak Kepolisian menyusul tindakannya masuk menguasai sebagian tanah HM No. 45 dan HM No. 47 warisan almarhum Azan Azis, bahkan sekaligus menguasai bangunan gedung-pertokoan milik Fa Tri Daya di atas tanah itu yang didirikan pada tahun 1993 berdasarkan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Bupati Maluku Tenggara No. 072/IMB/1993 tgl 17 April 1993
Kabar akan dipidanakannya Pengusaha di Kota Tual bernama Buyung diperoleh media ini dari Hi Amir Azis yang mengaku sebagai Wasi atau orang yang berkuasa mengatur di dalam ahliwaris Azan Azis sekaligus Pendiri dan Kuasa perseroan Fa Tri Daya. Menurut Hi Amir saat ditemui sore hari Selasa (31/12) di kediamannya di Jln Kampung Melayu II/7 Bukit Duri Jakarta, perkaranya ini sudah diserahkan kepada Tim Kuasa Hukum dan langkah pidana sedang dipersiapkan akan segera diajukan dalam waktu dekat. Dia sendiri mengaku belum tahu persis apakah kasusnya ini nantinya diajukan pada pihak Kepolisian di Tual ataukah di Jakarta karena semuanya diserahkan kepada Tim Kuasa Hukum. “Silahkan menghubungi saja Tim Kuasa Hukum untuk meminta konfirmasi langsung, karena semuanya sudah saya serahkan penuh, terserah langkah-langkah apa saja yang akan diambil, kapan kira-kira dimulai dan mau diajukan di mana apakah di Jakarta ataukah di Tual, sebagai pencari keadilan saya akan ikuti saja”, tukasnya.
Ketika dikonfirmasi pada salah satu anggota Tim Kuasa Hukum, Soraya Dharmawaty di kantornya di bilangan Fatmawati Jakarta Selatan, kabar ini dibenarkan. Menurut Praktisi Hukum wanita-belia yang dikenal vokal ini, soal nantinya akan diajukan pada pihak kepolisian di Jakarta ataukah di Tual masih belum diputuskan Tim. Hanya menurut dia, Tim mempertimbangkan juga kasus terdahulu atas laporan kliennya beberapa tahun lalu, yang sudah naik tahap penyidikan diiringi penetapan tersangka namun mentok sampai sekarang. Selain itu memperhatikan pula kondisi kliennya masih dalam keadaan sakit belum pulih masih sulit menempuh perjalanan jauh apalagi bila sampai jauh-jauh pergi ke Tual di Maluku, padahal mungkin sewaktu-waktu dibutuhkan keterangannya oleh Penyidik Berwenang. Diakuinya, walau syarat-syarat “kuasa” ini masih berupa draft belum ada kesepakatan bersama antara Tim dengan kliennya, namun secara internal sudah dicapai kesepakatan bulat khusus dalam kasus penguasaan tanah dan bangunan secara sewenang-wenang ini Tim dipastikan akan mendampingi dan membela kepentingan hukum Hi Amir.
Ditanyakan sekilas tentang langkah hukum yang akan diambil, alumni Fakultas Hukum UI Jakarta ini mengatakan, langkah pertama pihaknya akan mengajukan laporan/pengaduan atas penguasaan tanah HM No. 45 dan No. 47 di Kelurahan Masrum Kota Tual warisan almarhum Azan Azis beserta bangunan diatasnya oleh Buyung, yang diiringi pengrusakan bangunannya dengan membongkar dan merubah bentuknya hingga berubah dari keadaannya semula padahal bangunan itu adalah Gedung-Pertokoan milik Fa Tri Daya. Perbuatan itu dilakukan entah atas dasar hak seperti apa dan diperolehnya dari siapa serta sejak kapan, namun yang pasti, di luar izin atau tanpa pengetahuan kliennya selaku Pendiri dan Kuasa perseroan. Padahal, tambahnya, terlepas dari tanahnya, maka menurut hukum bangunan di atas tanah itu juga merupakan bagian terpisah bila didasarkan atas azas pemisahan korisontal. Lagi pula, disamping sebagai Pendiri sekaligus Kuasa perseroan-keluarga Fa Tri Daya, kliennya Hi Amir juga merupakan “wasi” atau orang yang berkuasa mengatur harta-peninggalan Azan Azis berdasarkan Akta-Wasiat almarhum, termasuk ke-2 bidang tanah HM No 45 dan HM No 47.
Lebih lanjut ditambahkan, langkah pidana ini diambil sebagai ending dari somasi atau peringatan yang sudah disampaikan sebelum ini kepada Buyung sebanyak 3 (tiga) kali yang tembusannya juga disampaikan kepada Kapolsek Dulah-Selatan bersama Kapolres Maluku Tenggara dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tenggara di Tual sampai Kapolri cq Kabareskrim dan Menteri Agraria-Tata Ruang/Kepala BPN RI di Jakarta. Tembusan-tembusan ini menurut Soraya dimaksudkan agar uraian peristiwa ini sudah lebih dahulu diketahui dan difahami secara detil oleh pejabat-pejabat kepolisian berwenang, sehingga bila kelak diajukan laporan/pengaduan tidak ada kesulitan lagi untuk memahami kasus posisinya.
Menutup pembicaraan dia tak lupa mengungkapkan harapannya, bila kelak nanti laporannya sudah diajukan pihak kepolisian dapat langsung bertindak sesuai ketentuan acara yang berlaku tidak lagi mengulur-ulur waktu agar kepercayaan kliennya terhadap sistem hukum di negeri ini yang sempat memudar sejak beberapa waktu lalu gara-gara kasus-kasusnya yang dihadapinya dahulu bisa segera pulih kembali. [ Red/Akt-13 ]