AMP PT. Mandiri Utama Diduga Beroprasi Pakai Minyak Tanah Bersubsidi
Aceh, Aktual News- PT.Vasnessa Mandiri Utama sebagi perusahaan Asphalt Mixing Plant (AMP) yang diketahui dalam penyitaan pengadilan Negeri Simeulue nomor : 11/ pen. Pid/ 2018/ PN. Simeulue , tanggal 05 Maret 2018 dan Surat perintah penyitaan Nomor: SP, Sita /14/ III/ RES/ 1.11/2018 / Reskrem, tanggal 12 Maret 2018. Dalam perkara tindak pidana penipuan dan pengelapan. Menurut keterangan Sarwadi, Ketua Distrik Lsm GMBI (Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia) mengatakan, bahwa AMP dalam sitaan tersebut juga diduga memakai minyak tanah bersubsidi dan minyak Solar bersubsidi untuk mengoperasikan kegiatannya di lapangan. Yang menjadi pertanyaan "Mengapa di biarkan," Minyak tanah di kumpulkan melalui angen pengencer-pengencer yang ada di seputaran simeulue timur dan kecamatan-kecamatan lainya yang ada dikawasan kabupaten simeulue. Padahal minyak tanah bersubsidi tersebut untuk masyarakat, bukan untuk campuran aspal, maupun kegiatan lainnya, ujar sarwadi di Banda Aceh (21/12) Begitu juga minyak solor yang di pakai untuk AMP Desa Kuala makmur bukan minyak solar industri tetapi minyak solar bersubsidi, dalam hal ini masyarakat kecil sangat di rugikan oleh oknum perusahaan tersebut. Setahu saya penyalahgunaan BBM bersubsidi melanggar pasal 55 juncto pasal 56 undang undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak Gas dan Bumi dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 Milyar, tambahnya. Apalagi disitu mereka melakukan lengambilan pasir atau tambang pasir Liar yang tidak memiliki izin bebas beroperasi di sungai, tutup sarwadi. [ Red/Akt-25/HS ] Aktual News
Sumber: