Tim Advokasi FPII Siapkan Sejumlah Langkah Hukum Untuk Bela Hak Warga

Tim Advokasi FPII Siapkan Sejumlah Langkah Hukum Untuk Bela Hak Warga

Palu, Aktual News-Dugaan praktek jual beli tanah negara dan pengaburan asset diatas alas hak sertifikat hak pakai an. LPP RRI Palu makin terbuka saja. Menyusul Kepala LPP RRI Palu Zahral yang dimintai konfirmasi jurnalis Media Partner FPII menolak untuk memberikan tanggapan sesuai substansi pernyataan wartawan. "Jawabannya, kirimkan Id number kompetensi kewartawananmu yang dikeluarkan dewan pers, " tulis Zahral dalam balasan chatnya, jumat siang (20/12/2019. Menanggapi hal itu, Ketua Setwil FPII Sulteng Irfan Denny Pontoh menegaskan sikap Kepala RRI Palu itu telah melecehkan profesi kewartawanan, sekaligus menegaskan ketidakpahamannya terhadap legalitas profesi kewartawanan yang an sich hanya diatur dalam ketentuan UU Nomor 40/1999 tentang Pers. "Dia telah melecehkan profesi kewartawanan, miris skali, sebagai pimpinan lembaga penyiaran, mestinya dia ngerti bahwa soal legalitas profesi kewartawanan hanya diatur di UU Pers bukan oleh Dewan Pers," tegas Irfan. Dikatakan, sesuai ketentuan UU Pers, Dewan Pers juga tidak memiliki kewenangan profesional untuk melakukan verifikasi media dan uji kompetensi wartawan."Karena sebagai bagian dari profesi, uji kompetensi wartawan, sebaiknya dilakukan lewat kerjasama dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP-red)," nilai Irfan, seraya.rnenambahkan jajaran jurnalis media partner FPII nantinya akan mengikuti uji kompetensi yang dilakukan Dewan Pers Independen (DPI) yang bekerjasama dengan BNSP. Irfan juga menyayangkan sikap Kepala LPP RRI Palu, yang justru setelah menolak menjawab konfirm sesuai substansi, juga melakukan aksi blokir whatsaap dan facebook terhadap jurnalis media partner FPII. "Sebagai kepala lembaga penyiaran, dia telah memberikan contoh yang tidak baik, sama halnya dia telah melecehkan profesinya sendiri" tandas Irfan. Sementara itu, Ketua Divisi Advokasi FPII Setwil Sulteng Muh. Ridwan, SH menemukan fakta, bahwa sertifikat hak pakai an.LPP RRI Palu diatas tanah seluas 6000M2 dikawasan Buminyiur Palu itu, ternyata sejak lama sudah tidak sesuai peruntukan dan pemanfaatan. "Areal hak pakai an. RRI Palu itu sudah tidak sesuai peruntukan, karena sejak lama sudah tdk ada aktifitas dinas RRI disitu," ungkapnya. Karena itu, kata Ridwan, Divisi Advokasi FPII Setwil Sulteng sudah mempersiapkan sejumlah langkah hukum, diantaranya, pengajuan pencabutan/pembatalan sertifikat hak pakai ke Kepala ATR/BPN, pengajuan pembatalan sertifikat hak pakai ke PTUN, mengajukan Gugatan PK atas gugatan sejumlah putra putri pensiunan RRI pemilik kios, yang ditolak MA beberapa waktu lalu. Selain itu, Tim Advokasi FPII Setwil Sulteng bersama Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulteng juga sementara menyusun langkah hukum laporan ke Polda Sulteng atas dugaan jual beli tanah negara diareal hak pakai an. RRI Palu, termasuk juga laporan atas penelantaran/pembiaran yang dilakukan LPP RRI terhadap adanya praktek jual beli tanah dan pengkaplingan oleh pihak luar terhadap batas samping dan belakang areal hak pakai. "Prinsipnya, kita siapkan sejumlah langkah hukum untuk melindungi dan mempertegas hak warga dan hak negara," tukas Ridwan. [ Red/Akt-01 ]   Aktual News Sumber : Setwil Sulteng /Deputi Jaringan Presidium FPII

Sumber: