Polsek Salang Tangkap Penjual Miras Jenis Tuwak

Polsek Salang Tangkap Penjual Miras Jenis Tuwak

Simeulue, Aktual News - Dua warga berhasil ditangkap Personel Polsek Salang Polres Simeule Aceh, akibat menjual minuman keras jenis Tuwak/qhamar di Desa Bunga Kecamatan Salang, Jumat (13/12/209). Dua orang yang ditangkap itu masing-masing berinisial W (42), warga Desa Bunga, penjual dan K (35), Warga Desa Amarabu Kecamatan Simeulue Cut, sebagai pembeli. Kapolres Simeulue, AKBP Ardanto Nugruho, SIK, SH, MH melalui Kapolsek Salang Ipda Trio Febrianto, SH, Jum'at (12/12/2019) mengatakan, tersangka dan barang bukti berupa 4 (empat) toples yang berukuran 40 Cm yang berisikan air minuman oplosan (tuak), 9 (sembilan) Kg gula pasir, 2 (dua) pak Mauri-pan, plastik gula 1Kg, 3 (tiga) kantong plastik 1Kg berisikan air (tuak), kantong plastik 1 (satu) Kg sebanyak 1Kg dan karet gelang kini telah diamankan, Jum'at sekira pukul 18.00 Wib. Dikatakannya, bermula Pada hari jumat 13 Desember 2019 sekitar pukul 18.00 wib personil polsek salang mendapat informasi dari masyarakat adanya pembeli dan penjual minuman oplosan (tuak) di desa Bunga Kecamatan Salang Kabupaten Simeulue, yang sangat meresahkan masyarakat, Pada saat personel Polsek melakukan pengecekan dilokasi, petugas bersama unsur Muspika Kecamatan Salang berhasil meringkus si Pembeli dan si Penjual beserta barang bukti, selanjutnya pelaku dan barang bukti di amankan dan dibawa kepolsek Salang untuk proses lebih lanjut. "Saat ini barang bukti dan tersangka telah kita amankan ke Mapolsek Salang selanjudnya Personel Polsek mengantar terduga dan barang Bukti ke Dinas Syariat Islam untuk ditindak lanjuti terhadap kasus penjualan minuman keras Tuwak,” ungkap Trio Febrianto. [ Red/Akt-24 ]   Uris Aktual News

Sumber: