Irsyadi Diduga Halangi Tugas Jurnalistik dan Oprasikan AMP Dalam Sitaan Polisi
Aceh, Aktual News- Irsyadi yang mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Simeulue pada kamis (10/12) diduga telah menghalang-halangi tugas jurnalistik, pasalnya pada saat itu Irsyadi menampik tangan Indra Bn wartawan Harian Aceh yang hendak memintai keterangan Irsyadi terkait dugaan penggunaan alat berat Asphalt Mixing Plant (AMP) dalam sitaan Polisi. Sesuai surat kuasa hukum Ramlan Tanjung Kartoyo S.H., M.M dan Zulkifli Lumbangaol, S.H., kepada Polres Simeulue Nomor : 062/PT/LB/XI/2019 tertanggal, 28 November 2019 karena kliennya keberatan terhadap pemakaian dan atau dioperasikannya alat berat AMP milik kliennya yang tanpa izin. Indra BN yang berusaha mengkonfirmasikan alasan Irsyadi tentang informasi pemakaian alat dalam sitaan tersebut Gedung pengadilan Negeri Simeulue tempat Irsyadi mengukuti persidangan, namun menampik tangan indra hingga HP nya jatuh. "saat itu saya sedang meminta beberapa penjelasan namun saat saya mengakurasikan penjelasannya dengan rekaman, ia menampik tangan saya dan HP saya jatuh, kata Indra. Setelah selesai persidangan, di halaman pengadilan itu Irsyadi secara resmi meminta maaf kepada awak media namun setelah perdebatan alot. Untuk diketahui ketentuan pidana pasal 18 UU Pers bahwa setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. [ Red/Akt-25/HS ] Aktual News
Sumber: