Kembali, Polsek Simpang Empat Tangkap Pria Diduga Bandar Shabu

Kembali, Polsek Simpang Empat Tangkap Pria Diduga Bandar Shabu

Sumut, Aktual News-Baru satu minggu berhasil menangkap 6 orang pria pengedar narkotika jenis shabu dari satu tempat sekaligus, kini jajaran kepolisian dari Polsek Simpang Empat Resort Asahan kembali berhasil meringkus seorang pria yang ditengarai sebagai bandar diduga narkotika jenis shabu pada Kamis (5/12/2019). Adalah DCS alias Candra (28) warga blok II Simpang Tiga Lemang, Kecamatan Simpang Empat, Asahan , yang kini harus berurusan polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang kedapatan memiliki diduga narkotika jenis shabu. Informasi dihimpun, Candra diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Simpang Empat dari Blok I Simpang Tiga Lemang yang mana saat itu petugas yang sedang melakukan pengintaian melihat gelagat mencurigakan dari Candra yang membuang sesuatu dan setelah diperiksa ternyata bungkusan plastik klip ukuran besar yang berisikan satu unit timbangan elektrik beserta butiran kristal diduga narkotika jenis shabu. "Awalnya kita menerima informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba ditempat Candra kita amankan. Kemudian kita menurunkan tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Muhammad Rony S.H., untuk menindak lanjuti informasi yang kita terima," Ujar Kapolsek Simpang Empat AKP H.Limbong S.P, S.I.K, saat dikonfirmasi media ini via selulernya, Minggu (8/12/2019). Kemudian lanjut Limbong, dengan melakukan penyamaran saat dilakukannya pengintaian dilokasi yang disebutkan, petugas melihat kedatangan Candra yang saat itu mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja dengan nopol BK4744 M. " Saat itu Chandra diamankan oleh personil kita yang melihat gelagat mencurigakan dari Chandra yang saat itu membuang bungkusan yang setelah diperiksa ternyata timbangan elektrik dan butiran kristal diduga narkotika jenis shabu," Imbuh Kapolsek. Selanjutnya masih kata Kapolsek, Candra langsung diamankan oleh personil dan langsung diboyong ke Mapolsek Simpang Empat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Saat ini kasus Candra telah kita limpahkan ke Mapolres Asahan, dan sebagai barang bukti turut kita amankan 10 bungkus plastik klip ukuran besar dan sedang yang berisikan diduga narkotika jenis shabu, satu unit timbangan elektrik, satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja dengan nopol BK 4744 M, satu unit hand phone merk samsung, serta 16 belas plastik klip kosong berbagai ukuran," Pungkas AKP. H. Limbong S.P, S.I.K, menutup konfirmasinya dengan dengan media ini. [ Red/Akt-01/KH ]     Aktual News

Sumber: