Kuasa Hukum Ramlan Tanjung Surati Polres Simeulue “Keberatan Atas Pemakaian Alat Sitaan”
Aceh, Aktual News- Kuasa Hukum Ramlan Tanjung Kartoyo S.H., M.M dan Zulkifli Lumbangaol, S.H., Surati Polres Simeulue Nomor : 062/PT/LB/XI/2019 tertanggal, 28 November 2019 yang ditembuskan hingga ke Bapak Kapolri di jakarata salinannya diberikan kepada awak media usai persidangan Ramlan Tanjung di Pengadilan Negeri Simeulue (3/12) Kuasa Hukum Ramlan Tanjung dalam surat mereka bermaksud untuk menyampaikan keberatan kliennya terhadap pemakaian dan atau dioperasikannya alat berat Asphalt Mixing Plant (AMP) pada Perusahaaan milik klien mereka tersebut. Sebagai mana diketahui bahwa AMP Milik PT. Vaness Mandiri Utama yang berlokasi di desa Kuala Makmur, Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue tersebut milik komisaris utama Ramlan dan tetap beroprasi meskipun dalam status disita karena dalam sengketa. Penyitaan dilakukan atas laporan Saudara Teuku Irsyadi MD atas dugaan tindak pidana Penggelapan dan Penipuan Nomor laporan LP. B/08/1/2018/Aceh/Res tanggal 21 Januari 2018. Sementara pihak kepolisian yang melakukan penyitaan juga tidak pernah memberikan pemberitahuan surat tertulis kepada klien mereka sebagai pemilik perusahaan bahwa AMP tersebut dapat dioprasikan atau ada dioprasikan. Adapun yang memakai atau mengoprasikan AMP tersebut dalam surat mereka disebutkan atas nama Teuku Irsayadi MD sudah kurang lebih 2 (dua) tahun. [ Red/Akt-25/HS ] Aktual News Foto : AMP PT. VANESSA MANDIRI UTAMA
- Share
-