HUT DWP Ke-20, DLH Labuhanbatu Sosialisasikan Minim Sampah

HUT DWP Ke-20, DLH Labuhanbatu Sosialisasikan Minim Sampah

Labuhanbatu, Aktual News-Menyambut dan memeriahkan Hari Ulang Tahun (Darma Wanita Persatuan) DWP Ke-20 Tahun 2019 DWP melaksanakan kegiatan Sosialisasi Minim Sampah Skala Rumah Tangga dengan menghadirkan nara sumber dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Labuhanbatu yaitu Supardi Sitohang, SE Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) dengan materi “Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga Kabupaten Labuhanbatu.” yang dilaksanakan di Aula Gedung Kesenian Jalan Meranti Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara, Senin (25/11/2019). Ketua Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Labuhanbatu diwakili wakil Ketua I Ny. Hj. Ratnasari Nasrullah mengatakan, sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka menyambut dan memeriahkan HUT DWP ke-20 Tahun 2019, dengan tema ” Optimalisasi Kinerja DWP sebagai Mitra Startegis Pemerintah untuk suksesnya Pembangunan Nasional”, dirasakan perlu untuk melakukan pembinaan, peningkatan kemampuan dan ketrampilan di segala bidang terhadap anggota DWP. “Melalui kegiatan ini mari kita tingkatkan pemahaman dan kreatifitas, apresiasi dan kepedulian sosial dan lingkungan, khususnya terhadap sampah rumah tangga, diharapkan anggota dapat memahami bagaimana cara meminimalkan produk sampah dan memaksimalkan manfaatnya sehingga bisa bernilai guna,” jelas Hj. Ratnasari. Wakil Ketua I DWP berharap agar seluruh peserta sosialisasi dapat mendengar dan menyimak penjelasan materi yang akan disampaikan oleh narasumber dan kepada narasumber diharapkan dapat memberikan penjelasan dan pemahaman sehinga kegiatan ini membuahkan hasil yang baik. Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Berbahaya dan Beracun (LB3) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Supardi Sitohang SE sebagai narasumber saat memberikan materi menyampaikan, pengelolaan sampah rumah tangga telah diatur dan ditetapkam melalui peraturan Bupati Labuhanbatu Nomor 09 Tahun 2018, tanggal 30 April 2019. “Langkah dan upaya untuk pengurangan sampah ditetapkan melalui pembatasan timbulan sampah, pandaur ulang sampah, dan pemanfaatan kembali sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga, sedangkan untuk penanganan sampah dilakukan melalui pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengelolaan dan proses akhir sampah,” papar Supardi Sitohang. Acara ini dihadiri oleh peserta sosialisasi minim sampah skala rumah tangga adalah seluruh pengurus Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Labuhanbatu dengan 2 orang anggota unsur Pelaksana DWP se-Labuhanbatu sehingga peserta yang hadir pada kegiatan ini sebanyak kurang lebih 100 orang. [ Red/Akt-01 ]     Aktual News

Sumber: